SOLOPOS.COM - Sebuah rumah berdiri di bantaran Kali Anyar Solo. Rumah yang dihuni empat orang tersebut rawan terkena longsor bantaran kali seperti yang terjadi di rumah sebelahnya Februari lalu. Foto diambil, Sabtu (4/5/2013). (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

Penataan bantaran Solo menyasar warga di sepanjang bantaran Kali Pepe dan Anyar.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak 340 keluarga yang tinggal di sepanjang bantaran Kali Pepe dan Kali Anyar bakal digusur lantaran terkena proyek restorasi bendung karet Tirtonadi. Pemkot berencana merelokasi warga tersebut ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto  mengatakan rusunawa akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Saat ini, pembangunan rusunawa masih menunggu kucuran anggaran dari Pemerintah Pusat.

“Lokasi rusunawa kami belum tahu pasti, tapi yang jelas harus dekat tempat tinggal mereka,” kata Budi ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (10/12/2015).

Budi mengatakan Pemkot akan menyediakan ganti rugi bagi para warga yang bakal terkena proyek restorasi bendung karet Tirtonadi. Dana ganti rugi baru akan dianggarkan dalam APBD Perubahan (APBD-P). Terkait besaran ganti rugi, Budi mengaku masih dalam perhitungan Pemkot. Setidaknya berdasarkan pemetaan Pemkot, ada 340 keluarga yang bakal terkena proyek bendung karet Tirtonadi.

“Kami juga memetakan status kepemilikan tanah yang ditempati,” kata Budi.

Menurut Budi, pemetaan ini dinilai penting untuk mengetahui status kepemilikan tanah, apakah berstatus hak milik (HM) atau tidak. Hal ini terkait perhitungan besaran ganti rugi bangunan. Budi akan menyosialisasikan relokasi warga bantaran Kali Pepe dan Kali Anyar tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan ganti rugi bangunan warga yang akan terkena proyek bendung karet Tirtonadi sepenuhnya ditanggung Pemkot. Pemerintah Pusat tidak akan menanggung biaya ganti rugi karena posisi bangunan di bantaran sungai dan bukan berstatus hak milik (HM).

Mekanismenya, Sita mengatakan perhitungan ganti rugi nanti tidak menggunakan appraisal. Appraisal digunakan sepanjang bangunan berstatus HM atau bersertifikat.

“Saat ini kami masih merekap berapa rumah, toko, kandang dan lain sebagainya,” katanya.

Sita mengatakan proyek restorasi bendung karet Tirtonadi akan dikerjakan tahun depan dengan dibiayai Pemerintah Pusat. Embung akan dibangun di kawasan Tirtonadi tepatnya, pertemuan Kali Gajah Putih dengan Kali Pepe. Embung dibangun sebagai tampungan air untuk Kota Solo sekaligus menjadi wisata air dalam kota. Air tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk diolah menjadi air bersih. Namun tentunya untuk merealisasikannya dibutuhkan anggaran besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya