SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di kawasan Alun-alun Wates sisi timur, Kecamatan Wates, Jumat (7/8/2015). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani I.N)

Penataan Alun-alun Wates membuat kawasan ini semakin cantik, namun membuat PKL menjamur

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo mengaku kesulitan mengawasi penambahan jumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Wates. Ada dilema karena di sisi lain, PKL dianggap mengurangi beban pemerintah terkait angka pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan sendiri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PerindagESDM) Kabupaten Kulonprogo, Niken Probo Laras mengatakan, pemerintah sebenarnya memiliki kewajiban menyediakan ruang usaha khusus bagi PKL.

Namun, Pemkab Kulonprogo belum bisa memfasilitasinya. Hal itu kemudian membuat trotoar jadi sasaran untuk menggelar lapak usaha.

Niken mengatakan, saat ini ada lebih dari 50 PKL yang berjualan di kawasan Alun-alun Wates, baik di sisi barat, timur, maupun selatan. Seharusnya, setiap PKL baru wajib mendaftarkan diri melalui masing-masing paguyuban tanpa ditarik pungutan apapun. “Supaya paguyuban bisa mengecek sesuai kapasitas wilayah. Kalau sudah penuh, tidak boleh ditambah,” ujar Niken, Jumat (23/10/2015).

Niken menjelaskan, hanya PKL terdata yang bisa menerima perhatian dari Pemkab Kulonprogo, seperti bantuan sarana dan prasarana usaha. Meski demikian, Niken menyadari jika ada PKL yang datang tanpa izin dari paguyuban maupun Pemkab Kulonprogo. “Pengawasannya memang susah. Kami bekerja sama dengan Satpol PP,” ucapnya.

Niken lalu berpendapat, keberadaan PKL juga patut diapresiasi karena telah menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. Artinya, mereka turut mendukung upaya pemerintah menekan angka pengangguran.

Walau begitu, PKL tetap butuh ditata agar tidak membuat wajah Alun-alun Wates menjadi semrawut. “Rencananya akan dimasukkan ke alun-alun dan nanti ada kaplingnya. Tapi itu akan dilakukan secara bertahap,” kata dia menerangkan.

Terpisah, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Kulonprogo, Didik Budi Haryanto mengatakan, penataan PKL di kawasan Alun-alun Wates digarap lintas SKPD.

“Kami menyampaikan ide, leading penataannya ada bidang perdagangan [Dinas PerindagESDM]. Kewenangan kami hanya mengeluarkan izin berjualan,” ujar Didik.

Didik pun menegaskan jika perizinan PKL tidak dipungut biaya. Mereka hanya perlu iuran untuk biaya kebersihan. Namun sebelum mengajukan izin ke Disbudparpora Kulonprogo, harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas PerindagESDM serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kulonprogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya