SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Penasihat hukum Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang nonaktif Windari Rochmawati, Djunaedi, menuding jaksa terlalu "melindungi" para PPAT yang diketahui memungut biaya tak resmi dalam pengurusan dokumen pertanahan.</p><p>Hal tersebut disampaikan Djunaedi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018). Sidang itu mengagendakan pembacaan duplik atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan pengutan di luar biaya tidak yang terjadi di Kantor Pertanahan Semarang.</p><p>Menurut dia, jaksa menyatakan terdakwa Windari memaksa para PPAT untuk memberikan sejumlah uang sebagai biaya tidak resmi pengurusan dokumen agraria di kantor tersebut. "Padahal, dalam sidang tidak diperoleh fakta terdakwa menahan produk dokumen pertanahan uang diurus oleh para PPAT tersebut," katanya.</p><p>Menurut dia, sering kali terjadi tawar-menawar antara terdakwa dan para PPAT dalam memberikan uang untuk percepatan pengurusan dokumen agraria. Ia menilai ada niatan para PPAT untuk mendapat keuntungan dari percepatan itu. "Kalau pemberian itu bertujuan mempercepatan dalam pengurusan dokumen, logikanya tidak ada paksaan terhadap para PPAT," katanya.</p><p>Selain itu, lanjut dia, produk dokumen yang diurus oleh para PPAT tersebut sudah diserahkan sebelum biaya tidak resmi dibayarkan. "Kalau produk sudah di tangan PPAT, mengapa mereka repot-repot memberikan sejumlah uang?" katanya.</p><p>Atas duplik tersebut, dia meminta terdakwa Windari Rochmawati dibebaskan dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa kasus pungutan dalam pengurusan dokumen agraria dengan terdakwa Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang nonaktif Windari Rochmawati dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.</p><p>Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya