SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo memberikan keterangan pers di salah satu resto di Solo, Selasa (15/3/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tim penasihat hukum dua terdakwa kasus diklat Menwa UNS Solo, Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Yuliono, mengungkapkan lima fakta terkait meninggalnya peserta diklat, Gilang Endi Saputra, Oktober 2021 lalu.

Lima fakta itu mereka ungkapkan saat menggelar konferensi pers, Selasa (15/3/2022), di salah satu resto di Solo. Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Darius Marhendra Yudya Wardana, Retno Evi Arini, serta Ari Santoso.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam pertemuan itu, mereka memberikan materi tertulis siaran pers berisi lima poin fakta persidangan. Salah satunya fakta bahwa Gilang Endi Saputra membenturkan kepala bagian belakang dan seluruh bagian tubuhnya ketika mengalami kesurupan/kejang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tak Ada Kekerasan saat Diklat Menwa UNS Solo

Dalam posisi terlentang, korban dalam kasus dugaan kekerasan diklat Menwa UNS Solo itu membenturkan kepala bagian belakang ke lantai dengan keras dan tenaga kuat berulang kali. Hal disebut berlangsung cukup lama.

Fakta tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di bawah sumpah. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana tidak melakukan pemoporan terhadap korban. Terungkap fakta dalam persidangan, beberapa saksi mengaku terkena popor di helm bagian depan.

Pemoporan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan Nanang Fahrizal Maulana. Namun para saksi itu menyatakan pemoporan tidak keras dan tidak merasa kesakitan.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun Penjara

Keterangan Saksi

Fakta lainnya dalam persidangan kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo tersebut yakni adanya keterangan saksi-saksi bahwa Faizal Pujut Yuliono memukul menggunakan matras dan mengenai helm bagian atas.

Tapi menurut para saksi itu pemukulan menggunakan matras sangat ringan, sehingga mereka tidak merasa kesakitan atau mengalami gangguan kesehatan. Di sisi lain, saksi ahli yang diajukan penasihat hukum, yaitu dr Nola Margaret Gunawan SpF membenarkan ada benturan di kepala bagian belakang Gilang Endi.

Hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor VER/59/X/2021/Biddokes tertanggal 29 Oktober 2021 oleh dr Istiqomah SpKF,SH,MH, yang menyatakan penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala yang mengakibatkan mati lemas.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Solo Tagih Janji Keadilan untuk Korban Diklat Menwa

Tapi saksi ahli meyakini luka tersebut tidak dapat menyebabkan kematian. Saat ditanya ihwal korban dugaan kekerasaan dalam diklat Menwa UNS Solo itu membentur-benturkan kepala bagian belakang ke lantai, Ari Santoso menyebutkan banyak saksi yang melihat itu.

“Itu banyak saksi yang melihat. Jadi ada banyak saksi yang melihat, ada keteranagn itu. Banyak sekali saksi yang menyebutkan. Jadi yang menyatakan itu peserta juga,” ujarnya.

Kesurupan

Di antara saksi-saksi tersebut, menurut Ari, yaitu dua peserta Diklatsar yang kala itu sakit dan anggota Satgas Menwa UNS. “Pada saat itu ada dua peserta yang sakit, posisinya di situ. Mereka menyatakan korban membentur-benturkan. Mereka teriak terus datang. Saat Satgas datang pun masih membentur benturkan kepala,” urainya.

Baca Juga: Maraton, Sidang Kasus Diklat Menwa UNS Solo Digelar 2 Kali Sepekan

Ihwal benturan kepala ke lantai oleh korban menurut para saksi dilakukan sangat keras dan berulang kali. “Sebelum meninggal, saat masih sakit terus kesurupan itu ada beberapa saksi melihat korban membentur-benturkan kepalanya. Itu sangat keras, lah kemudian kami hubungkan dengan keteranga ahli visum,” katanya.

Berdasarkan hasil VeR dari Istiqomah, Ari menjelaskan terdapat resapan pada kulit kepala bagian dalam belakang sisi kiri. “Hasil visum itu kan resapannya di belakang. Berarti sumber benturan di belakang. Itu dijelaskan oleh dr Istiqomah, dan diamini keterangan dari saksi ahli kami, dr Nola Margaret,” paparnya.

Seperti diketahui, mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia diduga karena mengalami kekerasan saat mengikuti diklat Menwa UNS Solo, Oktober 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya