SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo memberikan keterangan pers di salah satu resto di Solo, Selasa (15/3/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tim penasihat hukum dua terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggalnya Gilang Endi Saputra meminta kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan.

Mereka menolak dan menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan dakwaan dan tuntutan itu tidak tepat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penasihat hukum juga menyatakan kedua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Yuliono tidak layak didakwa, dituntut, dipersalahkan, serta dihukum dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Beberkan 5 Fakta

Mereka meminta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana itu. Demikian isi pleidoi atau pembelaan yang disampaikan penasihat hukum dua terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan diklat Menwa UNS Solo yang digelar Selasa (15/3/2022).

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan pembacaan replik serta duplik. Sedangkan sidang putusan, menurut penasihat hukum dua terdakwa, akan digelar 1 April 2022.

Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Nanang dan Faizal, Darius Marhendra Yudya Wardana, menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers di salah satu restoran di Kota Solo, Selasa siang.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun, Ini Respons Kuasa Hukum

Unsur Pidana Dianggap Tidak Terpenuhi

“Penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan atau menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” terang Darius.

Sehingga, ia melanjutkan, majelis hakim diharapkan untuk membebaskan dua terdakwa kasus diklat Menwa UNS Solo dari semua dakwaan. “Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa Nanang dan Faizal bebas dari segala tuntutan, atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum, dan membebaskan mereka dari tahanan,” sambungnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tak Ada Kekerasan saat Diklat Menwa UNS Solo

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat kedua terdakwa, seperti sediakala. Sedangkan untuk biaya persidangan dibebankan kepada negara, dan barang yang dipegang JPU dikembalikan.

“Pada intinya karena unsur-unsur tidak terpenuhi, menurut pandangan kami, dan terdakwa tidak bisa dipersalahkan, karena penyebab matinya adalah benturan tadi, seperti yang sudah saya jelaskan tadi. Kami minta untuk para terdakwa dibebaskan dan dipulihkan martabatnya lalu dilepaskan dari tahanan,” kata Ari Santoso, anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya