Solopos.com, JAKARTA — Penasihat Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yakni Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah seseorang.
Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Beliau [Bharada E] mengalami tekanan batin dan mental karena masalah terdahulu dan perintah-perintah terdahulu. Sehingga dia terkontaminasi,” kata Deolipa, Minggu(7/8/2022).
Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink
Deolipa mengungkapkan bahwa Bharada E mengalami tekanan. Masih menurut penasihat hukum, Bharada E juga diminta terlibat dalam pembuatan skenario.
“Seolah-olah kejadiannya begini. Padahal, kenyataan kejadiannya tidak begini. Tapi, begitu,” katanya.
Sayangnya dia tak menjelaskan secara rinci skenario yang dibuat terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Baca Juga : Bharada E Akan Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, Ini Maknanya
Namun, Deolipa berjanji akan menjelaskan kejadian sebenarnya yang dilihat langsung oleh kliennya. “Itu akan diceritakan semuanya. Setelah dia [Bharada E] berdoa, dia merasa nyaman. Bahwa mungkin selama ini dimanfaatkan pimpinannya dan sekarang mau terus terang semuanya,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kliennya menyesal dan meminta maaf kepada korban, masyarakat, dan institusi Polri. “Terjadinya keterlibatan dia tanpa motif, tapi atas perintah. Iya [perintah menembak], termasuk.”
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bharada E Disebut Diperintah Tembak Brigadir J, Siapa yang Memerintah?