SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Sidang lanjutan kasus perusakan fasilitas Pilot Project milik PT PT Jogja Magasa Iron (JMI) dengan dua terdakwa Eko Fitriyanto bin Tukijo, 25, dan Slamet alias Ndumuk bin Karto Sentono, keduanya warga Gupit Padukuhan  IV, Karangsewu, Kecamatan Galur, kembali digelar, Kamis (3/11). Pada sidang kali ini, kesaksian para saksi kembali meringankan terdakwa.

Penasehat Hukum kedua terdakwa pun yakin kliennya tidak bersalah. Menurut salah seorang pengacara terdakwa, Bagus Adi Prasetyo, seluruh saksi yang dihadirkan tidak melihat kedua terdakwa melakukan perusakan sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tidak ada satupun saksi yang melihat keduanya melakukan perusakan. Kami yakin, klien kami tidak bersalah,” ujar Bagus saat sidang ditunda untuk istirahat dan beribadah, Kamis (3/11) di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Saat ditemui Harian Jogja, salah seorang saksi Rupingi, 45, warga Karangsewu, Kecamatan Galur mengaku tidak melihat adanya perusakan di lokasi Pilot Project. “Saya juga tidak melihat kedua terdakwa melakukan perusakan,” tandasnya kepada Harian Jogja, usai memberi kesaksiannya pada sidang kelima kasus tersebut.

Hal sama juga diakui Isyanti, 35, warga Bugel, Kecamatan Panjatan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, dengan Baryanto dan Emma Sri Setyowati sebagai hakim anggota. Isyanti mengaku tidak melihat adanya aksi pengrusakan saat warga menggruduk lokasi Pilot Project. “Saya tidak melihat Eko dan Slamet juga melakukan perusakan,” akunya saat bersaksi di persidangan.

Saat ditanya Hakim Baryanto apakah pemerintah memperhatikan perjuangan warga PPLP (Paguyuban Petani Lahan Pantai), Isyanti mengaku sampai saat ini belum ada perhatian dari pemerintah soal aspirasi dan keinginan warga yang tergabung dalam PPLP.

“Bahkan, ganti rugi atas perusakan posko kami juga tidak ada. Tidak ada dari pemerintah dan juga dari pihak JMI,” sergahnya menjawab pertanyaan Baryanto.

Sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan tim penasehat  hukum terdakwa juga mengaku tidak melihat kedua terdakwa terlibat merusak lokasi Pilot Project milik PT PT Jogja Magasa Iron (JMI). Keempat saksi yang hadir saat itu adalah Ngadiran, 48, Jamin, 48, Juhari, 32, seluruhnya warga Karangsewu, Kecamatan Galur dan Sumanto, 45 warga Bugel, Kecamatan Panjatan.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya