SOLOPOS.COM - Uang Rp100.000

Solopos.com,  JAKARTA – Penarikan uang dilakukan Bank Indonesia (BI). BI telah mencabut uang pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999. Tak hanya itu uang Rp50.000, uang Rp20.000 dan uang Rp10.000 tahun emisi 1998-1998 itu juga tak bisa lagi dipakai.

Uang Rp10.000

Uang Rp10.000

Sebagaimana dikutip Detik Finance, Senin (25/11/2013), dalam publikasi BI, uang tersebut dicetak oleh anak usaha Bank Sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA).

Uang ini tak lagi bisa ditukarkan di Bank Umum sampai batas waktu Desember 2013. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Uang Rp20.000

Uang Rp20.000

Uang Rp100.000

Uang Rp100.000

Uang pecahan Rp 100.000 yang terbuat dari plastik mirip dolar tersebut tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga yakni di Bank Umum pada 31 Desember 2013.

Jika masih memiliki uang tersebut dan ingin menukarkannya, masyarakat harus ke Kantor Perwakilan BI dalam negeri maupun Kantor Pusat Bank Indonesia.

Selain pecahan Rp 100.000, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998 juga tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga di 31 Desember 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya