SOLOPOS.COM - Bus tingkat Werkudara (dok Solopos)

Bus tingkat Werkudara (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Penarikan retribusi dari pengoperasian bus tingkat Werkudara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, diakui belum memiliki payung hukum yang sah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto ketika ditemui wartawan di Balaikota, akhir pekan kemarin.

Sekda menjelaskan ketentuan penarikan retribusi dari pengoperasian bus tingkat Werkudara sebenarnya sudah masuk dalam draft Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Retribusi Daerah. Dalam pembahasannya, DPRD bahkan sudah menyetujui draft Perda tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Hanya saja hingga saat ini, aturan itu belum sampai diundangkan karena masih dalam proses koreksi di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jateng.

Padahal bus tumpuk yang telah menjadi aset Pemkot itu sudah mulai dioperasikan sekitar bulan April lalu dengan tarif senilai Rp 20.000 untuk perorangan atau Rp 800.000 untuk pengguna kolektif.

”Secara legitimasi, penarikan retribusi Werkudara memang belum bisa dijalankan. Namun dalam hal ini kami mempertimbangkan azas kemanfaatan. Sebab bila aset Pemkot hanya dibiarkan mangkrak, justru akan sangat merugikan keuangan negara,” terang Sekda.

Sekda menjamin bahwa dalam pengoperasian bus tingkat tersebut, alur keuangan dan kas telah berjalan sesuai jalur dan jelas. Menurut Sekda, hal itulah yang membuat pihaknya tidak risau saat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa administrasi pemerintah daerah.

”Kami pastikan uangnya disetor ke kas daerah, sehingga menurut kami tidak ada masalah. Dalam hal ini, Pemkot memiliki argumentasi kuat tentang operasional Werkudara yang mendahului pengesahan Perda Retribusi,” tegasnya.

Menanggapi persoalan itu, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) menilai belum diundangkannya Perda tentang Retribusi Daerah seharusnya tidak menghalangi Pemkot untuk melakukan sejumlah inovasi dan terobosan bagi pengembangan Kota Solo.

”Ya kalau apa-apa harus ada Perda dulu, kapan kita bisa bergerak? Opo peh ono Perda duite isoh mlebu kabeh? (Apakah dengan ada Perda bisa menjamin uang masuk semua?-red),” ungkap Jokowi ketika ditemui wartawan di Loji Gandrung, Minggu (11/9/2011).

Namun di sisi lain, Jokowi mengakui prinsip administrasi wajib dilalui di bidang birokrasi pemerintahan. ”Ya dalam hal ini kita tetap harus ikuti aturan, tapi jangan sampai keberadaan Perda itu nantinya justru membelenggu kreativitas,” imbuhnya.

Dalam hal aturan penarikan ongkos naik Werkudara, Jokowi memastikan hal itu dikelola secara hati-hati.“Kalau saya prinsipnya harus ada manajemen kontrol dan pengawasan. Menurut saya Perda seharusnya bersifat umum dan bilamana ada hal baru cukup diatur dengan SK (surat keputusan-red) Walikota,” tandasnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya