SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan mengintensifkan penarikan retribusi pendirian base transreceiver station (BTS) atau menara tower telekomunikasi pada tahun ini.

Penarikan retribusi tidak semata-mata untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mengakomodasi perkembangan pesat teknologi komunikasi dan penataan tata ruang kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian disampaikan Kabid Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar, Bambang Sugito ketika dijumpai solopos.com, Selasa (10/6) di ruang kerjanya. Bambang mengatakan keberadaan tower selama ini cenderung luput berkontribusi ke Pemkab. Hal ini dikarenakan pendiriannya sebelum terbit Perda No 4/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda No 12/2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Padahal potensinya cukup besar, mencapai Rp800 juta dari total 119 tower di Karanganyar. “Retribusi untuk satu menara telekomunikasi dihitung dua persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP),” kata dia.

Selain berpotensi menyumbang PAD, Bambang mengatakan penarikan retribusi bertujuan mengendalikan pendirian infrastruktur itu demi kepentingan estetika. Dalam perda pengendalian menara telekomunikasi diatur tata cara pendirian yang disesuaikan zona. Di antaranya mengatur radius antarmenara dalam satu zona, yakni minimal satu seperempat kali ukuran tingginya. Kemudian jarak aman dengan hunian minimal lima meter dan terlarang didirikan di kawasan cagar budaya.

Dalam selular plan yang disusun Dishubkominfo, lanjut Bambang, kuota pendirian menara telekomunikasi di Bumi Intanpari masih banyak tersedia.

Anggota Tim Teknis selular plan Pemkab Karanganyar, Eko Supriyadi menambahkan tengah mengevaluasi keberadaan menara telekomunikasi guna melandasi rekomendasi pendirian baru pada tahun ini. Tercatat, penyedia layanan selular antre mendapatkan rekomendasi pendirian tower. Diterangkannya, ada syarat yang harus dipenuhi provider dalam pendirian menara telekomunikasi.

Hal ini agar tidak mengulang pendirian menara telekomunikasi pada tahun-tahun sebelumnya yang dinilai ada beberapa kekurangan. Sejumlah kasus muncul akibat masyarakat merasa tidak nyaman tinggal di sekitar menara telekomunikasi.

“Terdapat penyesuaian di aspek perizinan. Keberadaan menara harus diasuransikan, wajib mengurus HO [izin gangguan] khususnya menara berpotensi mengganggu lingkungan,” kata dia.

Dari total menara telekomunikasi di Karanganyar, Eko menyebut sebagian di antaranya masih mengandalkan suplai energi genzet. Tim teknis tidak merekomendasikan operasional mesin tersebut karena menimbulkan kebisingan.

“Kami akan secara selektif dalam merekomendasikan pendirian tower. Termasuk aspek gangguan harus diminimalisasi oleh provider,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya