SOLOPOS.COM - internet

Wonogiri (Espos)--Kalangan perangkat desa/kelurahan mempertanyakan penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di atas Rp 2 juta yang penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan penarikannya dilakukan langsung oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Pertanyaan tersebut terungkap dalam sosialisasi penarikan PBB yang dihadiri lurah, kepala desa, dan badan perwakilan desa (BPD) di Kecamatan Selogiri dan Wonogiri di Pendapa Kantor Kecamatan Wonogiri, Senin (17/5). Salah satunya dari Lurah Giritirto, Wonogiri, Sukimin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Sukimin, penarikan PBB di atas Rp 2 juta oleh petugas dari KPP Pratama menimbulkan tanda tanya, terutama terkait pertanggungjawaban pihak pemerintah desa/kelurahan dalam hal penarikan PBB tersebut. Sukimin mengungkapkan, di wilayahnya dengan jumlah WP sebanyak 2.232 orang dan target penarikan lebih dari Rp 200 juta, 27 WP di antaranya merupakan WP besar dengan nilai penarikan di atas Rp 2 juta/WP dan total PBB yang harus mereka bayarkan Rp 61 juta.

Sukimin melanjutkan, jika PBB di atas Rp 2 juta itu ditarik langsung oleh petugas maka target yang harus dicapai oleh pemerintah Kelurahan Giritirto berkurang Rp 61 juta, dan pihaknya tidak tahu bagaimana harus mempertanggungjawabkan nilai uang tersebut.

Tahun-tahun sebelumnya, semuanya, baik yang di bawah Rp 2 juta maupun di atas Rp 2 juta, penyampaian SPPT maupun penarikan PBB-nya dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan. Tapi rupanya tahun ini ada perubahan. WP dengan nilai PBB di atas Rp 2 juta tidak melalui pemerintah desa/kelurahan,  jelas Sukimin.

Sukimin mengharapkan agar meskipun penyampaian SPPT maupun penarikan pajaknya dilakukan tanpa melalui pemerintah desa/kelurahan, pihak pemerintah desa/kelurahan tetap diberi surat pemberitahuan sehingga jelas pertanggungjawabannya.
Dalam sosialisasi tersebut, ada dua petugas dari KPP Pratama Sukoharjo yang hadir, yaitu  Kasi Pengawasan dan Konsultasi II, Timbul Sudarmanto dan salah satu Account Representative, Siti Widyaningsih.

Namun, keduanya mengaku tidak bisa memberikan keterangan mengenai kebijakan penarikan PBB, karena kewenangan memberikan keterangan itu ada di tangan kepala KPP Pratama.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Sri Haryono, mengungkapkan, sosialisasi kemarin adalah yang terakhir dari serangkaian sosialisasi di 25 kecamatan di Wonogiri. Dia mengatakan, sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman kepada para perangkat desa/kelurahan mengenai PBB serta berbagi pengalaman mengenai permasalahan yang dijumpai di wilayah.

Dia mengatakan, sejauh ini belum ada satu pun kecamatan yang lunas membayar PBB.  Sejauh ini yang paling cepat adalah Jatiroto. Dari 15 desa/kelurahan, sembilan di antaranya sudah lunas. Kami menyediakan hadiah berupa kursi pertemuan bagi kecamatan yang lunas membayar PBB sebelum jatuh tempo, akhir September mendatang,  kata Haryono.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya