SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, SOLO —Pemkot Solo segera menjajaki kemungkinan penggunaan teknologi informasi (TI) dalam penarikan sejumlah pajak daerah. Hal itu menyusul indikasi banyaknya potensi pajak yang menguap seperti di restoran, warung dan sejenisnya.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui Solopos.com di Balai Kota, Selasa (28/1/2014), mengaku ingin merintis teknologi baru untuk meningkatkan ketertiban penarikan pajak di Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Rudy, penggunaan TI dalam pengurusan pajak mampu memupus sejumlah kendala dalam perpajakan selama ini. Diberitakan sebelumnya, Pemkot diyakini banyak kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran lantaran penerapan pajak sistem borongan.

Penarikan berdasarkan asumsi itu ditempuh lantaran keterbatasan personel hingga problem pembukuan. “Teknologinya sudah dirintis, tinggal menunggu teknisnya,” ujar dia.

Wali Kota mengatakan teknologi itu nantinya memungkinkan pajak daerah dikelola sepenuhnya oleh Pemkot. Selama ini, penarikan pajak tersebut masih melibatkan pihak ketiga seperti bank.

Di samping itu, teknologi tersebut diupayakan mampu menampung database seluruh objek pajak. Sehingga, nilai transaksi riil dengan pajak yang dibayar diharapkan dapat lebih rasional. “Ini tentu perlu didukung pembukuan. Kalau pedagang kaki lima dapat melakukan itu tentu lebih baik,” tuturnya.

Disinggung usulan DPRD yang meminta Pemkot mencoret beban pajak bagi pengusaha warung makan yang berpenghasilan Rp1 juta, Rudy bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo.

Pajak sebesar 3% bagi kalangan tersebut diusulkan dicoret karena dinilai tidak berpihak terhadap pengusaha kecil. Di sisi lain, implementasi aturan itu belum maksimal. Menanggapi wacana revisi tersebut, Kepala DPPKA, Budi Yulistianto, menilai sah-sah saja.

Selama ini pihaknya mengaku telah menarik pajak kepada seluruh wajib pajak (WP) sesuai aturan. “Semua WP ditarik semua, kami ada datanya. Kalau mau diubah ya revisi dulu perdanya,” ucap dia.

Lebih jauh, pihaknya kurang sependapat target PAD dari pajak restoran tahun ini lebih kecil dari potensi yang ada. Menurut Budi, kenaikan target sebesar Rp2,5 miliar dari tahun lalu cukup imbang dengan jumlah restoran dan sejenisnya di Kota Solo.

Data terakhir, Solo memiliki 800-an restoran yang ditarget pajak sebesar Rp18 miliar tahun ini. “Jumlah restoran itu naik turun. Ada yang buka, ada pula yang gulung tikar. Kalau dirasa belum sesuai potensi ya nanti dihitung lagi. Yang jelas target Rp18 miliar kan sudah ditetapkan tahun ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya