SOLOPOS.COM - Mantan karyawan PD BKD Sukoharjo saat audiensi dengan DPRD setempat terkait kejelasan nasib status dan hak pesangon di ruang rapat B Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (25/6/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Seratusan eks tenaga harian lepas PD BKD atau Perusahaan Daerah Bank Kredit Desa Sukoharjo akhirnya menerima tali asih dari Pemkab Sukoharjo setelah hampir empat tahun menunggu dalam ketidakpastian.

Pembayaran uang tali asih ini menyusul pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu pada Agustus 2017 lalu. Para eks karyawan itu diundang untuk menerima uang tali asih di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) kompleks Gedung Setda Sukoharjo, Rabu (7/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, mereka telah didata secara terperinci untuk menentukan nominal uang tali asih berdasarkan masa kerja. Nominal tali asih yang diterima setiap eks tenaga harian lepas PD BKD Sukoharjo bervariasi tergantung masa kerja. Nominal tali asih paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp2 juta.

Baca Juga: Mobil Berpelat Nomor Palsu Terungkap Berkat Kamera ETLE Solo, Begini Kronologinya

“Pembayaran tali asih wujud ucapan terima kasih pemerintah kepada para eks karyawan yang telah mengabdi di PD BKD Sukoharjo. Nominal tali asih yang diterima eks karyawan tidak sama. Sudah dihitung berdasarkan masa kerja,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sukoharjo sekaligus Ketua Tim Likuidasi PD BKD Sukoharjo, Widodo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, pemerintah belum bisa membayar pesangon kepada karyawan tetap PD BKD lantaran negosiasi uang pesangon berjalan alot. Negosiasi yang dilakukan perwakilan eks karyawan dengan pemerintah telah dilakukan berulang kali. Namun, hingga sekarang belum ada titik temu.

Widodo menyebut karyawan tetap adalah mereka yang bekerja di kantor pusat sesuai undang-undang. Sementara tenaga harian lepas yang menerima uang tali asih bekerja di kantor cabang.

Pesangon Eks Karyawan

“Enam eks karyawan belum sepakat mengenai nominal pesangon. Kami menginginkan sharing tanggung jawab karena terus merugi hingga Rp4,5 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Sehari Seribuan Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE Satlantas Solo, Kamu Termasuk?

Pembubaran PD BKD Sukoharjo lantaran operasional terbentur regulasi yakni UU No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam regulasi itu disebutkan lembaga keuangan mikro yang melayani pinjaman uang masyarakat harus mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, kondisi keuangan BKD Sukoharjo tidak sehat lantaran keuntungan perusahaan tak sebanding dengan biaya operasional. Pemerintah lantas membentuk tim likuidasi PD BKD Sukoharjo yang bertugas mengelola aset dan memenuhi hak-hak karyawan.

“Pemerintah sudah membayarkan uang tali asih untuk eks tenaga harian lepas. Sekarang, hanya tinggal eks karyawan yang masih menunggu kesepakatan nominal uang pesangon,” paparnya.

Baca Juga: Kakek-Kakek Wonogiri Hilang 2 Hari, Ngakunya Naik Bus Ke Malaysia

Sementara itu, perwakilan eks karyawan PD BKD Sukoharjo, Darsono, mengatakan telah mengadu ke DPRD Sukoharjo pada 2019. Mereka berharap agar persoalan itu segera rampung dan para eks karyawan menerima uang pesangon.

Namun, hingga sekarang nasib eks karyawan terkatung-katung lantaran belum menerima uang pesangon. Ia telah melakukan pertemuan dengan tim likuidasi untuk membahas hak-hak eks karyawan PD BKD yang hingga kini belum dibayar pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya