SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Para penangkar burung di <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180503/493/913996/peserta-seleksi-perdes-adukan-kecurangan-ke-bupati-klaten" title="Peserta Seleksi Perdes Adukan Kecurangan ke Bupati Klaten">Klaten</a> turun ke jalan, Selasa (14/8/2018) pagi. Aksi itu sebagai buntut keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.20/MenLHK/2018.</p><p>Permen itu mengatur beberapa jenis burung yang dilindungi. Jenis burung itu di antaranya jalak suren, cucak rawa, dan murai yang banyak diternak para penangkar di Klaten.</p><p>Mereka menggelar aksi jalan kaki dari Alun-alun <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180706/493/926359/pasar-babadan-klaten-dipagari-bambu-pedagang-kesulitan-berjualan" title="Pasar Babadan Klaten Dipagari Bambu, Pedagang Kesulitan Berjualan">Klaten</a> menuju gedung DPRD Klaten dengan melakukan orasi serta membawa berbagai tulisan menolak Permen tersebut. Mereka juga membawa kurungan serta burung jalak selama aksi digelar.</p><p>Aksi itu diikuti para penangkar dan penghobi burung yang tergabung dalam asosiasi penangkar dan penghobi burung <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180630/493/925144/pemkab-klaten-tempuh-jalur-hukum-pasar-babadan" title="http://soloraya.solopos.com/read/20180630/493/925144/pemkab-klaten-tempuh-jalur-hukum-pasar-babadan">Klaten (</a>APPBK). Penolakan para penangkar dan penghobi itu dilakukan lantaran dalam peraturan baru terdapat sejumlah burung yang masuk kategori dilindungi.</p><p>Salah satu penangkar, Warsono, 51, mengatakan konsekuensi keluarnya permen tersebut yakni jenis-jenis burung tersebut tak boleh dimiliki, dipelihara, dan diperjualbelikan tanpa disertai izin.</p><p>"Kalau mau jual beli setiap burung harus disertai izin dan sertifikat. Proses mengurus izin itu juga lama. Pengalaman yang sudah-sudah itu selama tiga bulan. Ini jelas tidak sesuai aspirasi rakyat bawah. Yang jelas mematikan ekonomi kerakyatan," kata penangkar asal Desa Krakitan, Kecamatan Bayat itu.</p><p>Lantaran hal itu, Warsono dan para penangkar lainnya menuntut permen tersebut dicabut. "Kami sebagai penangkar sebenarnya justru membantu program pemerintah untuk pelestarian satwa. Kami pun siap melepas liar dari sebagian burung yang ditangkarkan," jelas dia.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya