Solopos.com, KLATEN — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan restocking 71 burung Jalak Bali ke Taman Nasional Bali Barat. Puluhan burung itu merupakan hasil penangkaran dari 24 pemegang izin penangkaran Jalak Bali di Klaten.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sesuai Permenhut No P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, penangkar wajib mengembalikan minimal 10 persen dari hasil penangkaran habitat alam.
Persiapan pelaksanaan restocking dilakukan di kantor Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Rabu (1/12/2021). Para penangkar yang secara sukarela mengembalikan sebagian Jalak Bali yang mereka tangkarkan menerima piagam penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jalak Bali hanya ditemukan di hutan bagian barat Pulau Bali dan hewan endemik Indonesia. Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali dan pada 1991 dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali.