Solopos.com, KLATEN — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan restocking 71 burung Jalak Bali ke Taman Nasional Bali Barat. Puluhan burung itu merupakan hasil penangkaran dari 24 pemegang izin penangkaran Jalak Bali di Klaten.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai Permenhut No P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, penangkar wajib mengembalikan minimal 10 persen dari hasil penangkaran habitat alam.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah memindahkan burung Jalak Bali ke bak mobil di di kantor Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Rabu (1/12/2021). (Solopos/Taufik Sidiq Prakoso)

 

Persiapan pelaksanaan restocking dilakukan di kantor Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Rabu (1/12/2021). Para penangkar yang secara sukarela mengembalikan sebagian Jalak Bali yang mereka tangkarkan menerima piagam penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jalak Bali hanya ditemukan di hutan bagian barat Pulau Bali dan hewan endemik Indonesia. Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali dan pada 1991 dinobatkan sebagai lambang fauna Provinsi Bali.

 

Puluhan burung itu merupakan hasil penangkaran dari 24 pemegang izin penangkaran Jalak Bali di Klaten. (Solopos/Taufik Sidiq Prakoso)

 

Sebanyak 71 ekor burung Jalak Bali hasil penangkaran peternak asal Kabupaten Klaten itu akan dilepas liarkan ke wilayah Taman Nasional Bali Barat. (Solopos/Taufik Sidiq Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi