SOLOPOS.COM - Logo KPK (Dok/JIBI/SOLOPOS/Antara)

Logo KPK (Dok/JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–KPK sudah memperoleh dua alat bukti kalau ada pemberian uang yang diduga untuk Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, sehingga kader Partai Demokrat itu ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus suap pengurusan izin lahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Iyus Djuher pada Kamis (18/4/2013) untuk 20 hari pertama. Iyus ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.

“Sampai hari ini dari bukti OTT kemarin sudah firm KPK menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pemberian yang diduga diperuntukan untuk ID [Iyus Djuher], dalam konteks pengurusan izin lokasi,” ujarnya, Kamis (18/4/2013).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rest area Sentul Bogor pada 16 April 2013, ditangkap sembilan orang, tetapi setelah diperiksa hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot (SS), PNS Pemkab Bogor Usep (UJ), pegawai honorer Pemkab Bogor (LWS), staf PT Gerindo Perkasa Nana (NS), dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.

Kecuali Iyus Djuher, keempat tersangka itu langsung ditahan pada Rabu kemarin (17/4/2013), sedangkan Iyus Djuher baru ditahan pada hari ini (18/4/2013).

Tindak pidana korupsi dalam perizinan lokasi pemakaman itu diperkuat dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan. Beberapa tempat yang digeledah yaitu kantor PT GP di Cibubur Square, kantor Iyus di DPRD Bogor, rumah Iyus di Ciomas Bogor, kantor Bupati Bogor, kantor Dinas Badan Pelayanan Terpadu (BPT). Penggeledahan itu selesai pada pukul 04.00 (18/4/2013).

Johan memaparkan perizinan lokasi itu memang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor. Namun, untuk mengetahui keterlibatan Pemkab Bogor, maka masih ditelusuri oleh penyidik.

“Apakah ada keterlibatan, apakah juga hanya SS [Sentot] yang memberi atau ada pihak lain yang terlibat. Tetapi terlalu dini untuk menyimpulkan, karena baru kemarin. Jadi, kesimpulan sampai hari ini adalah ID selaku ketua DPRD Bogor diduga terlibat dalam kaitan ini.”

Saat ditanya, apakah Bupati Bogor Rachmat Yasin akan diperiksa terkait kasus itu, Johan menuturkan jika diperlukan oleh penyidik, maka Yasin akan diperiksa.

Lahan seluas 100 meter persegi yang akan digunakan untuk pemakaman oleh PT Gerindo Perkasa, katanya, beberap merupakan milik warga setempat, ada yang lahan PT Perhutani, sebagian kawasan konservasi hutan. Barang bukti dalam OTT itu adalah uang Rp800 juta dan dua unit mobil.

KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain terutama Bupati Kabupaten Bogor dan staf birokrat lain di Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya