SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Roma–Ketegasan itu dibuktikan dengan penandatanganan naskah Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (Perjanjian PSM) oleh Dubes Mohamad Oemar.

Dubes Oemar atas nama pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian tersebut di sela-sela pertemuan Konferensi FAO ke-36 di Roma, Minggu (22/11/2009), tutur Kepala Fungsi Multilateral dan Hukum KBRI Roma Purnomo A. Chandra kepada detikcom Minggu malam atau Senin (23/11) pagi WIB.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Sebagai negara pihak yang pertama menandatangani dokumen perjanjian tersebut, Indonesia bersama-sama 9 anggota FAO menjadi pionir dalam menembus kekosongan hukum internasional terkait pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal, yang selama ini sangat merugikan bangsa Indonesia dan menjadi keprihatinan banyak negara.

Kesembilan negara pihak yang ikut menandatangani perjanjian di samping Indonesia adalah yaitu Angola, Brazil, Chile, Uni Eropa, Islandia, Norwegia, Samoa, Amerika Serikat dan Uruguay.

Menurut Purnomo, keikutsertaan pada perjanjian ini melengkapi keanggotaan Indonesia sebagai pihak pada UNCLOS 1982 dan UN Fish Stock Agreement 1995.

Penandatanganan perjanjian tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya kekayaan laut, serta melengkapi penguatan rezim hukum nasional, khususnya hukum laut dan maritim.

Selain itu juga merupakan wujud kepedulian Indonesia atas upaya-upaya global dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal melalui penguatan kerjasama antarnegara pelabuhan.

Perjanjian PSM disepakati oleh negara anggota PBB pada pertemuan Konferensi ke-36 FAO dengan pemungutan suara, setelah melalui tiga kali pertemuan teknis, yang memakan waktu perundingan hampir dua tahun. Sebanyak 106 dari 118 negara yang hadir mendukung penerimaan resolusi terkait perjanjian ini, 2 menolak dan 10 abstain.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas laut mencapai sekitar 3,1 juta kilometer persegi dan panjang pantai lebih dari 95 ribu kilometer, setiap tahunnya Indonesia kehilangan lebih dari Rp 30 triliun akibat pencurian ikan, yang dilakukan di berbagai wilayah perairan Indonesia.

Keikutsertaan Indonesia sebagai negara pihak pada perjanjian ini diharapkan tidak hanya memperkuat hukum nasional dan mencegah hilangnya kekayaan dan potensi ekonomi bangsa, namun yang terpenting juga adalah untuk menjaga kedaulatan NKRI serta kelestarian lingkungan, sumber daya perikanan dan kelautan lainnya bagi generasi penerus di kemudian hari.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya