SOLOPOS.COM - Buronan Kejagung Anung Nugroho (tengah) saat berada di Bandara Adi Soemarmo Solo sebelum diterbangkan ke Balikpapan, Sabtu (15/6/2013) untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Buronan Kejagung Anung Nugroho (tengah) saat berada di Bandara Adi Soemarmo Solo sebelum diterbangkan ke Balikpapan, Sabtu (15/6/2013) untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SOLO — Tim gabungan Satgas Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Tim Kejari Sangatta dan Kejari Solo membekuk buronan kasus dugaan korupsi divestasi, Anung Nugroho, di Hotel Ibis Solo, Jumat (14/6/2013) pukul 21.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anung merupakan terpidana kasus dugaan korupsi divestasi PT KPC milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur dengan kerugian negara diperkirakan mencapai US$63 juta atau sekitar Rp576 miliar.

Status terpidana mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi itu didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No 1649 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 20 November 2012 lalu.

Dalam amar putusan itu terpidana dikenai sanksi penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti senilai Rp800 juta subsider tiga tahun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Donny Yulianto, mewakili Kepala Kejari Solo, Yuyu Ayomsari, saat dijumpai wartawan di Bandara Adi Sumarmo Solo, Sabtu (15/6/2013), menerangkan kronologi penangkapan buronan di hotel itu.

“Semula kami menerima kabar dari Kejakgung tentang DPO [daftar pencarian orang] dari Kalimantan Timur. Ciri-ciri sudah disampaikan. Informasi dari Kejakgung menerangkan ada indikasi DPO ini ke Solo,” terang Donny.

Tim gabungan Kejagung, Sangatta dan Kejari Solo melakukan pengintaian di hotel itu. Mereka mengamati gerak-gerik sang istri yang lebih dulu tinggal di hotel. Mereka berkeyakinan sang suami bakal datang malam itu. Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, DPO datang.

“Tim mendatangi mereka dan menyampaikan tujuan tim dengan baik-baik. Ia [DPO] tak melawan. DPO ini kemudian kami bawa ke Kantor Kejari Solo. Kami juga berkoordinasi dengan Polresta Solo untuk menitipkan DPO ini selama satu malam,” jelasnya.

Pada Sabtu (15/6/2013), tim Kejagung membawa Anung ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan pesawat. Anung tiba di bandara sekitar pukul 12.50 WIB. Ia dijadwalkan lepas landas dengan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-762 dengan tujuan Balikpapan pada pukul 13.30 WIB.

Anung dibawa dari Kejari Solo ke Bandara Adi Sumarmo dengan menggunakan angkutan umum, yakni taksi. Dengan dikawal beberapa aparat Kejaksaan dengan pakain preman, Anung yang mengenakan baju warna hitam dan bercelana panjang hitam memasuki pintu masuk bandara. Anung membawa sesuatu yang disembunyikan di balik kain warna putih. Diduga Anung diborgol dan ditutup kain putih untuk menghindari perhatian penumpang di bandara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya