SOLOPOS.COM - Mensesneg Pratikno memberi keterangan pers kepada wartawan di Jl. Letjen Suprapto, Sumber, Solo, Selasa (7/11/2017) siang. (Solopos - dok)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap dua aktivis, yaitu jurnalis Dandhy Dwi Laksono dan musisi Ananda Badudu, pada Jumat (27/9/2019) dini hari. Meski dilepaskan, Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Penangkapan dua aktivis itu mendapat reaksi keras dari masyarakat, terlebih mereka diperiksa karena unggahan di media sosial. Dandhy yang merupakan jurnalis sekaligus pembuat film dokumenter itu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena cuitan di Twitter mengenai kerusuhan di Wamena, Papua.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, musisi dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Ananda Badudu diperiksa sebagai saksi karena menggalang donasi dan mengirim dana tersebut kepada para mahasiswa yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR menentang rencana pengesahan sejumlah rancangan undang-undang selama Selasa-Rabu (24-25/9/2019).

Ditanya soal tindakan polisi tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjawab pertanyaan jurnalis, tidak berkomentar banyak.

“Ya saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri,” kata Pratikno di depan Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Sehari sebelum penangkapan itu, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk menegakkan demokrasi di Indonesia. Jokowi menyebut kebebasan pers hingga menyampaikan pendapat adalah pilar demokrasi yang harus terus bersama-sama dijaga dan dipertahankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya