SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pemkab Batu Bara, Sumatera Utara ternyata masih menumpang di kantor kecamatan wilayah setempat. Nama Pemkab Batu Bara mencuat setelah penangkapan dua buron kasus korupsi Rp80 miliar di kabupaten tersebut. Keduanya ditangkap di Jalan Solo, Jogja, semalam (12/3).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Ali Muthohar dalam jumpa pers, Selasa (13/3) menyatakan, pihaknya menyayangkan kejadian tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga Rp80 miliar oleh pejabat setempat dengan memanfaatkan ke dua buron yang masih berusia muda tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, kabupaten tersebut diketahui belum lama berdiri, yakni pada 2007. Bahkan kantor Pemkab pun masih menumpang di kantor kecamatan setempat.

“Ini kan kabupaten baru, baru berkembang uangnya dicuri begitu. Saya dengar informasi kantor kabupatennya saja belum ada. Katanya menyewa di kantor camat,” tutur Ali Muthohar.

Ali Muthohar juga menyayangkan kejadian itu menimpa ke dua tersangka yang masih muda. “Kasihan sekali mereka ini. mereka masih anak-anak, masih polos,” tutunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ar dan MI ditangkap Tim Satuan Khusus Kejaksaan Agung Senin (12/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB.  Buron yang tengah diburu selama delapan bulan itu tengah membeli bakpia di Jalan Solo Km 9 Jogja. Keduanya diduga terlibat kasus pencucuian uang dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya