SOLOPOS.COM - Arif Sahudi (dua dari kanan) saat menunjukkan surat permohonan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten kota di Klaten Tengah, Rabu (21/10/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Arif Sahudi selaku Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo mengajukan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten Kota di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (21/10/2020). Permohonan praperadilan itu menyikapi penanganan kasus maling sepeda angin di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan yang dianggap tak diproses sebagaimana mestinya.

Ada dua penangkap maling yang justru ditahan. Pengajuan praperadilan itu dilakukan langsung Arif Sahudi selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, yakni Sapto Dumadi Ragil Raharjo CS, Rabu (21/10/2020) pukul 10.00 WIB. Pengajuan praperadilan diterima di kepaniteraan PN Klaten yang diteken Sumitro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Arif Sahudi menilai telah memiliki kualifikasi hukum sebagai pihak ketiga berkepentingan dalam permohonan incasu, yakni dalam kedudukannya sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

Tabrak Truk Semen di Sine Sragen, Remaja asal Sidoharjo Meninggal Dunia

Permohonan pemeriksaan praperadilan terkait dengan penghentian penyidikan oleh termohon melalui PN Klaten dalam kasus pencurian sepeda angin mountain bike di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan, sekitar 1,5 tahun lalu.

Permohonan

Selaku pemohon, Arif Sahudi menilai mestinya termohon menangkap maling sepeda angin dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu hingga dinyatakan lengkap dan diproses penanganannya.

Tak dilakukannya proses hukum terhadap pencuri sepeda angin, termohon dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. Selanjutnya, perkara pencurian tersebut seolah-olah hilang dan para penangkap pencuri justru ditahan. Hal itu dianggap tak mencerminkan rasa keadilan.

Arif Sahudi memohon ke ketua PN Klaten melalui hakim tunggal pemeriksa perkara praperadilan incasu untuk memanggil para pihak, memeriksa, dan memutus perkara incasu dengan amar primair dan subsidair.

Amar primair, di antaranya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum termohon melakukan proses hukum sesuai ketentuan atas pencurian sepeda angin. Sedangkan amar subsidair, memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan.

"Saya tidak kenal dengan tersangka Sapto dan Rohmad [tersangka penganiayaan maling sepeda]. Saya hanya berempati. Semoga, oleh hakim diwujudkan. Kalau seperti ini diterus-teruskan [menangkap maling justru ditahan], orang tak akan peduli lagi. Polisi sendiri yang repot. Ini membuat masyarakat justru takut. Melalui praperadilan ini, saya berharap ada keterbukan, jangan sampai ada syak wasangka ke polisi," kata Arif Sahudi, saat ditemui wartawan di Jl. Rajawali Klaten Tengah, Rabu (21/10/2020).

Hal senada dijelaskan Sapto Dumadi Ragil Raharjo. Selaku kuasa hukum Arif Sahudi, polisi harus menggunakan alasan hukum dalam menghentikan penanganan kasus.

"Selaku praktisi hukum, kami prihatin dengan kasus itu. Apa yang kami lakukan semata-mata untuk keadilan. Itu kan sudah sampai tindakan pidana [maling sepeda]. Dalam menghentikan kasus itu, harus pakai alasan hukum. Mestinya kasus maling sepeda itu harus berlanjut. Jika pelaku dianggap memiliki gangguan jiwa, biar hakim yang memutuskannya. Itu sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.

Terpisah, Kapolsek Klaten, AKP Sriyanto belum bisa dihubungi melalui telepon. Sehari sebelumnya, AKP Sriyanto mempersilakan Solopos.com meminta keterangan ke Polres Klaten.

"Saya sudah sampaikan ke Kasubaghumas Polres Klaten. Silakan ke sana," katanya saat ditemui Solopos.com di Srago, Klaten, Selasa (20/10/2020).

Terpisah, Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, belum memberikan komentar karena masih ingin berkoordinasi dengan Satreskrim terlebih dahulu.

"Saya harus koordinasi dengan Satreskrim Polres Klaten dan unit Reskrim Polsek Kota dulu," katanya.

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap maling sepeda di Klaten Selatan. Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020. Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya pencuri sepeda, yakni Londo, hingga mengalami luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya