SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Perancang busana kondang Adjie Notonegoro mengajukan penangguhan penahanan. Namun penangguhan penahanannya ditolak. Padahal sejumlah artis bersedia menjadi jaminan.

Penolakan penangguhan penahanan Adjie dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, Kamis (29/7). Yusuf melihat perkara ini sudah cukup lama berproses, jadi lebih baik langsung bergulir ke persidangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jaksa berpendapat tidak perlu dilakukan penangguhan penahanan,” kata Yusuf. Menurut Yusuf, kasus penggelapan uang dengan tersangka Adjie sudah lama bergulir. Kurang lebih selama dua tahun.

“Dua tahun kan sudah cukup lama (kasusnya berproses), langsung ke persidangan saja, kan lebih cepat lebih baik,” tandas Yusuf.

Sekadar mengingatkan, paman Ivan Gunawan itu diduga menerima titipan berlian dari Melvin Chandrianto Tjhin alias Mervin senilai Rp 3,1 miliar. Berlian tersebut dititipkan untuk dijual. Namun, setelah berlian terjual, Adjie diduga memakai uang hasil penjualan berlian sebesar Rp 960 juta untuk kepentingan pribadinya. Adjie dilaporkan oleh Mervin sejak tahun 2008 lalu.

Adjie telah ditahan di Rutan Cipinang sejak 15 Juli lalu. Menurut Kejaksaan Negeri Jaksel yang melakukan penahanan, Adjie dinilai tidak kooperatif dan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi pemeriksaan.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya