Sabtu, 14 Mei 2011 - 21:22 WIB

Penangangan aksi terorisme, membutuhkan dasar hukum khusus

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Malang [SPFM], Penanggulangan dan penangangan aksi terorisme, membutuhkan dasar hukum khusus agar aparat penegak hukum lebih efektif bertindak. Ketua Umum Pengurus Besar (PB NU) Said Aqil Siroj di Ponpes Roudhotul Mukhsinin di Kuwolu, Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2011).mengatakan, negara Indonesia  membutuhkan UU Anti Teror, agar aparat dapat leluasa melakukan tindakan. Menurut Said kondisi tidak adanya payung hukum itu juga melemahkan aparat keamanan, dalam mengambil sikap. Contohnya, dalam penyelidikan kasus teror serta gerakan radikal. Said mengungkapkan, aparat keamanan, secara pasti mengetahui seluk beluk dari jaringan pelaku teror, maupun kelompok radikal. Namun, semua terkendala dari kekuatan alat bukti, sehingga mereka tidak berani bertindak.[dtc/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif