Malang [SPFM], Penanggulangan dan penangangan aksi terorisme, membutuhkan dasar hukum khusus agar aparat penegak hukum lebih efektif bertindak. Ketua Umum Pengurus Besar (PB NU) Said Aqil Siroj di Ponpes Roudhotul Mukhsinin di Kuwolu, Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2011).mengatakan, negara Indonesia membutuhkan UU Anti Teror, agar aparat dapat leluasa melakukan tindakan. Menurut Said kondisi tidak adanya payung hukum itu juga melemahkan aparat keamanan, dalam mengambil sikap. Contohnya, dalam penyelidikan kasus teror serta gerakan radikal. Said mengungkapkan, aparat keamanan, secara pasti mengetahui seluk beluk dari jaringan pelaku teror, maupun kelompok radikal. Namun, semua terkendala dari kekuatan alat bukti, sehingga mereka tidak berani bertindak.[dtc/hen]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda