SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Penanganan korban narkoba siap dilakukan RSUD Kudus.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Rumah Sakit Umum Daerah Loekmonohadi Kudus, Jawa Tengah, siap melayani pasien yang mengalami ketergantungan narkoba, menyusul ditetapkan sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).,

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Saat ini, RSUD Loekmonohadi Kudus resmi ditunjuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat melalui BNN Provinsi Jateng sebagai pelayanan rujukan yang sifatnya sebagai rehabilitasi pasien ketergantungan narkoba,” ujar kata Direktur RSUD Loekmonohadi Kudus, Azis Achyar, didampingi tenaga ahli psikologi Dyah Citrawati di Kudus, Kamis (13/8/2015).

Pelayanan terhadap pasien narkoba, kata dia, secara resmi dibuka sejak Juli 2015 menyusul ditandatanganinya kesepakatan bersama dengan BNN Pusat.

Dengan demikian, lanjut dia, setiap ada pasien narkoba yang secara sukarela ingin sembuh dari ketergantungan obat terlarang, bisa mendatangi RSUD Loekmonohadi.

“Biaya konseling hingga proses rehabilitasinya nanti juga ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia mengatakan, RSUD sebatas memberikan bantuan konseling serta memberikan rujukan untuk proses rehabilitasinya yang akan ditangani oleh BNN Pusat.

Dalam rangka mempersiapkan diri membuka layanan pasien narkoba, kata dia, RSUD Loekmonohadi Kudus juga mengirimkan tiga tenaga medis, mulai dari dokter, psikolog hingga perawat untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BNN.

“Ruangannya bisa memanfaatkan poli psikologi,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan peran IPWL, kata dia, perlu jalinan kerja sama dengan kepolisian karena RSUD bersifat pasif dan hanya menerima limpahan pasien ketergantungan obat terlarang.

Hal itu, lanjut dia, akan ditindaklanjuti lewat penerbitan surat keputusan bupati karena melibatkan lintas sektoral.

“Pemerintah berupaya mengubah pola pikir selama ini, bahwa pecandu narkoba perlu dibantu agar terbebas dari kecanduan obat-obatan terlarang karena bisa digolongkan orang yang mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Kudus memang mendorong RSUD Kudus menjadi IPWL mengingat kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di Kudus selama beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan.

Berdasar data ungkap perkara penyalahgunaan narkoba dari Polres Kudus, kata dia, pada tahun 2013 tercatat lima kasus, pada tahun berikutnya tercatat tujuh kasus dengan 11 tersangka, kemudian pada bulan Januari-Juni 2015 tercatat sebanyak tujuh kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

Aparat Kepolisian Resor Kudus juga siap membantu para pecandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri melaporkannya ke kepolisian untuk dilakukan proses rehabilitasi.

Tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang bisa dituju, di antaranya di Pusdik Binmas Polri, Banyubiru Semarang, Jawa Tengah, Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, dan Resimen Induk Militer Kodam (Rindam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya