SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meraih penghargaan peringkat kedua pada 2014 dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jateng dalam hal penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi di daerah setempat.

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni di Kudus seperti dikutip Antara, Jumat (31/10/2014), penghargaan dalam hal penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kudus tersebut diterima pada Kamis (30/10) di Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara peraih penghargaan peringkat pertama di Jateng adalah Kejari Grobogan.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Kudus, kata dia, meliputi kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus serta dugaan korupsi di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kudus.

Ia mengatakan, kasus korupsi pada BPBD Kudus tercatat ada lima berkas dengan tersangka sebanyak lima orang, empat di antaranya merupakan PNS dan satu tersangka merupakan rekanan BPBD Kudus.

Sementara tersangka kasus dugaan korupsi pada Desa Kedungsari merupakan bendahara desa setempat yang menyelewengkan dana hasil lelang sebesar Rp86 juta.

Selain ada enam berkas perkara yang sedang dalam proses penyidikan, Kejari Kudus juga melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi, yakni terkait bantuan gerobak PKL serta sekoci pada BPBD Kudus.

Dugaan penyelewengan dana bantuan gerobak PKL saat ini ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya, di antaranya pedagang kaki lima yang menerima bantuan gerobak dan sarana pendukung lainnya.

Penghargaan tersebut, kata dia, akan dijadikan dorongan semangat dalam bekerja agar lebih maksimal, terutama dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kudus.

“Hal terpenting, perkara korupsi yang ditangani tidak sengaja dicari-cari. Akan tetapi, ketika ada kasus tentunya langsung diproses hingga tuntas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya