SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Aparat Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdalin) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek penampungan calon TKI di Jl Wibawa Mukti II KM 6 Kampung Cakung RT 3/4, Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi. Kepala Satuan Sumdaling Kompol Arief Rachman, Rabu (22/6) mengungkapkan PT Duta Tangguh Selaras selaku PJKTI ini bermasalah. Ada sedikitnya 250 orang calon TKI yang ditampung dengan kondisi tidak layak. Calon TKI itu telah berada di penampungan selama satu bulan. Mereka rencananya akan dikirim sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

Dari lokasi, polisi menangkap seorang pemilik penampungan. Sedikitnya 10 orang calon TKI diamankan saat penggerebekan penampungan calon TKI di Bekasi. Ada 4 calon TKI di bawah umur dan ada juga 2 orang yang sedang hamil dan dua orang buta huruf. Para calon TKI berasal dari NTB, Jawa dan daerah-daerah lainnya.Pemilik penampungan diduga melanggar UU Anak No 39/1984 karena merekrut anak di bawah umur. Padahal syarat menjadi TKI usia minimal 25 tahun. [dtc/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya