SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

WONOGIRI–Sejumlah warga mempertanyakan izin penambangan batu putih di Desa Glagahan, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri. Warga mencurigai izin tersebut bermasalah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Warga setempat, Wirawan kepada solopos.com, Jumat (7/9/2012), mengaku curiga pemilik usaha itu menambang batu putih tanpa izin. Dia menjelaskan kegiatan penambangan dimulai Mei tahun ini. Warga yang tidak tahu menahu mengenai aktivitas penambangan itu lantas mempertanyakan ke instansi terkait hingga akhirnya aktivitas dihentikan.

“Itu (penghentian-red) terjadi awal Agustus. Tapi sekarang sudah mulai lagi, kami ragu izinnya bagaimana” terang Wirawan.

Sejauh ini, dia mengamati, pemilik usaha kembali beroperasi penuh. Penambangan tidak hanya sebatas meratakan lereng gunung, namun juga mengeruk. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya izin yang dikantongi pemilik usaha itu hanya sebatas meratakan.

Wirawan menjelaskan usaha penambangan batu putih tersebut beroperasi nyaris setiap hari, terutama pada pagi dan sore hari saat lingkungan sepi. Warga, sambung dia, bisa melihat lalu lalang truk pengangkut batu setiap hari.
“Alat berat, dua di antaranya backhoe bekerja pagi dan sore hari. Total alat berat ada enam. Mereka bisa mengangkut puluhan rit batu dibawa ke arah Pacitan,” ujarnya.

Dia berharap pemilik usaha menghentikan kegiatan penambangan. Wirawan menegaskan, warga tidak sepakat gunung di kawasan itu ditambang lantaran khawatir akan mempengaruhi ketersediaan air warga. Selain itu, aktivitas menggunakan alat berat juga mengancam kondisi jalan. Dia khawatir jalan menjadi rusak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM), Patrem Joko Priyono, mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah mengecek lokasi. Dari hasil pemantauan kegiatan tersebut hanya sebatas pemerataan lereng lantaran akan dibuat rumah makan. “Maka kami sudah berikan rekomendasi ke KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu-red) untuk pemerataan selama enam bulan. Kalau sudah melewati jangka waktu itu baru bisa dikatakan keliru,” terang Patrem.

Lebih jauh, dia memastikan pihaknya terus memantau kondisi di lapangan dan bersedia menerima masukan jika ada temuan lain. Patrem pun menegaskan lantaran izin hanya diberikan sebatas pemerataan, pemegang izin dilarang mengeruk batu sampai ke dalam. Jika hal itu dilakukan pihaknya bisa menghentikan aktivitas penambangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya