Penambangan Sungai Progo dikeluhkan warga. Pasalnya penambangan ilegal ini menyebabkan lingkungan rusak
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Harianjogja.com, BANTUL– Aktivitas penambangan liar di sungai Progo yang melintasi Kecamatan Srandakan, Bantul menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemkab Bantul memastikan, aktivitas penambangan pasir itu ilegal alias tidak berizin.
Aktivitas penambangan pasir terutama terjadi di Dusun Talkondo dan Singgelo Desa Poncosari, Srandakan. Namun dampaknya tidak hanya terjadi di dua tempat tersebut melainkan merembet hingga ke sejumlah dusun di Desa Trimurti yang berdekatan dengan Desa Poncosari.
Warga Dusun Bakungan Klurahan, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Edi Sulis menyatakan, aktivitas penambangan pasir di kali progo dilakukan baik oleh penambang tradisional secara manual maupun skala besar menggunakan alat berat. Pada November tahun lalu, Pemkab Bantul sempat menghentikan paksa 13 unit alat berat backhoe yang dikerahkan untuk menggali pasir.