SOLOPOS.COM - Backhoe depo pasir mengeruk pasir dari truk pengangkut. Foto diambil Minggu (7/12). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Penambangan pasir secara ilegal yang ditangani Polres Magetan akhirnya menjerat tersangka, meskipun hanya semata mayang.

Madiunpos.com, MAGETAN — Aparat Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur akhirnya menetapkan status tersangka untuk kasus praktik pertambangan pasir ilegal meskipun hanya seorang. Satu penanggung jawan usaha pertambangan dari puluhan usaha pertambangan ilegal di Magetan itu tak ditahan oleh polisi setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seiring pengetatan perizinan tambang galian golongan C di Jawa Timur, penambang pasir Magetan nekat beroperasi meskipun tanpa berbekal surat izin pertambangan. Pengetatan perizinan usaha pertambangan itu dilakukan Pemprov Jatim setelah tewasnya aktivis lingkungan Salim Kancil yang memperjuangkan kelestarian alam atas ganasnya pertambangan pasir.

Pelaku usaha penambangan pasir di wilayah Madiun Raya melawan ketatnya perizinan itu antara lain dengan demonstrasi diAlun-Alun  Ngawi dengan tuntutan pemecatan dan pengusiran penjabat bupati setempat yang tidak merekomendasi usaha tambang pasir setempat.

Tidak Ditahan
Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Darmawan di Magetan, Sabtu (21/11/2015), mengungkapkan kepada wartawan bahwa tersangka yang telah ia tetapkan adalah Sukadi yang juga Kepala Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan. “Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa tujuh saksi, baik dari warga sekitar, pekerja, sopir truk, hingga saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” papar Rudy Darmawan.

Menurut dia, tersangka Sukadi berperan sebagai pemilik kendaraan ekskavator sekaligus pengelola tambang pasir ilegal di Dukuh Pojok, Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Magetan. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan pasir ilegal, polisi tidak menahan Sukadi dengan alasan yang bersangkutan cukup kooperatif dan dinilai tidak menghilangkan barang bukti.

Puluhan Tambang Ilegal
AKP Rudy menambahkan, setelah penetapan tersangka, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan. “Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun,” katanya.

Ia menambahkan, Polres Magetan akan terus melakukan razia guna mengantisipasi tambang-tambang pasir dan batu ilegal yang nekat beroperasi di wilayah hukumnya. Usaha pertambangan tersebut dilarang beraktivitas karena belum memiliki izin resmi. Di Kabupaten Magetan sendiri, jumlahnya mencapai puluhan tambang pasir ilegal.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya