SOLOPOS.COM - Aktivitas penambang pasir di Sungai Progo, tepatnya di kawasan Lendah, Kulonprogo. Foto diambil dari Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Selasa (11/8/2015) siang. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Penambangan pasir Bantul masih belum menemui titik temu antara penambang dan sopir truk

Harianjogja.com, BANTUL-Kali kedua mediasi antara pihak penambang dan para sopir truk pengangkut pasir asal DIY yang tergabung dalam Paguyuban Kawulo Mataram (PMK) berakhir buntu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati sudah saling menyepakati patokan tarif khusus untuk para pengemudi truk pasir asal DIY, masih ada poin paling penting yang hingga kini belum bisa mereka sepakati bersama.

Poin tersebut adalah permintaan PMK agar truk pengangkut pasir yang berasal dari luar DIY untuk tidak mengambil pasir langsung dari sungai. Mereka menghendaki agar truk-truk tersebut mengambil pasir di depo pasir.

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Selasa (17/11/2015) siang, poin tersebut masih menjadi perdebatan sengit antara kedua belah pihak.

Berseberangan dengan para sopir truk, para penambang justru tetap berkeras agar truk pengangkut pasir dari luar DIY tetap diperbolehkan mengambil pasir langsung dari sungai.

“Baiklah, kami hargai permintaan para sopir. Kami usulkan perbandingan truk asal DIY dan luar DIY yang mengambil pasir di sungai adalah 1:1,” kata Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP), Gandung saat ditemui usai mediasi.

Ia menegaskan, pelarangan truk asal luar DIY mengambil pasir langsung dari sungai, tak hanya akan menghambat rantai distribusi pasir di sekitar DIY, tapi juga akan merugikan kalangan penambang.

Terlebih, disepakatinya tarif khusus pasir untuk para sopir truk pasir asal DIY yang jauh lebih murah, jelas akan mengurangi pendapatan para penambang.

Diakuinya, biaya operasional yang harus dikeluarkan kelompok penambang untuk mengisi satu bak truk bisa mencapai Rp250.000-300.000.

“Jadi, kalau truk luar DIY dilarang ambil pasir dari kami [penambang], lalu bagaimana dengan penghasilan kami. Itulah, kami sarankan satu banding satu saja,” keluh Gandung.

Sebagai catatan, harga pasir dari penambang memang jauh lebih murah jika harus membeli di depo. Jika harga standar pasir dari penambang berkisar Rp650.000-700.000 per truk, harga pasir di depo rata-rata bisa mencapai Rp150.000 per meter kubik untuk kualitas pasir terbaik. Padahal, kapasitas satu truk, bisa mencapai 6-8 meter kubik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya