SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA – Polda Jatim berhasil membongkar praktik pertambangan ilegal yang memproduksi merkuri atau air raksa di Sidoarjo. Produksi air raksa selama ini dilarang di Indonesia.

Polisi menangkap lima tersangka yakni Andri Wijaya, 41, warga Surabaya; Ali Bandi, 49, warga Waralohi; Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat, 35, warga Sidoarjo; AS, 50, warga Huku Sungai Selatan; dan MR, 35, warga Banjarmasin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari cyber patrol timnya. Hal ini karena merkuri dipasarkan melalui media sosial. Selain itu, ada temuan produk merkuri dalam bentuk kemasan merek Gold di pasaran. Diketahui, produk resmi dari Jerman tersebut ilegal.

“Tim kemudian melakukan undercover buy dan menangkap seorang di Sidoarjo. Indonesia melarang produksi merkuri. Artinya, tidak ada produksi merkuri. Kalau butuh, harus impor,” kata Yusep di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (13/8/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Selain itu, Yusep mengatakan polisi menemukan kegiatan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar menjadi merkuri. Ternyata hal ini dilakukan oknum yang tidak memegang IUP (izin usaha pertambangan).

“Diketahui bahwa produsen berasal dari Sulawesi Tenggara. Di sana ditemukan merkuri kemasan dan alat-alat pemurnian merkuri dibuat dari batuan cinnabar. Dari hasil pemeriksaan, batu cinnabar ini diperoleh di Provinsi Maluku,” tambahnya.

Praktik ini telah berjalan sejak 2006. Merkuri dibuat dari setiap 1 ton batu cinnabar yang dicampur dengan sianida dan bijih besi, yang kemudian menjadi 500 kilogram merkuri. Sementara itu, polisi telah menyita merkuri merk Gold sebanyak 414 kilogram. Merkuri itu dipasarkan Rp 1,5 Juta untuk kemasan satu kilogram.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Rofiq Ripto Himawan, memaparkan merkuri yang diproduksi di Sidoarjo kebanyakan dijual di luar Jawa. Merkuri ini digunakan untuk bahan baku pertambangan emas sebagai tambahan dalam proses penyulingan.

“Merkuri bahan baku pendukung pertambangan emas, karena yang paling butuh dengan merkuri adalah pertambangan emas,” kata Rofiq.

“Beda lagi kalau merkuri digunakan oleh kosmetik itu bahannya dengan bentuk berbeda. Dan pertambangan emas di Jatim ada beberapa titik, paling banyak di luar Jawa. Makanya proses pendistribusian di Jatim cuma 20 persen, 80 persen luar Jawa. Kalimantan, NTT, Papua, cuma produksinya yang dirasa paling secure oleh pelaku itu di tanah Jawa, karena tidak terlalu banyak pertambangan,” imbuhnya.

Ia menyampaikan merkuri sangat berbahaya bagi masyarakat. Meskipun dampaknya tidak langsung dirasakan, namun bisa menyerang genetik manusia. Selain itu, Rofiq menambahkan merkuri telah dilarang di Indonesia sejak 2017.

Sedangkan pelaku dikenai beberapa pasal, mulai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 161 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 106. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya