SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Maraknya penambangan liar di Kota Makmur membuat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo hingga Agustus ini telah memberikan tiga surat peringatan yang ditujukan kepada para penambang liar karena dinilai telah mengganggu lingkungan hidup.

Selanjutnya, DPU juga berencana mengecek satu lokasi penambangan galian C yang diduga liar di Ngadirejo, Karangmojo, Weru, Jumat (14/8).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Lokasi penambangan yang bakal dicek DPU adalah milik warga RT 02/RW II Ngadirejo, Sumidi.

Kepala DPU, AA Bambang Haryanto menjelaskan, pihaknya akan mengecek lokasi penambangan milik Sumidi. Hasil pengecekan akan dia sampaikan pada Sabtu (15/8).

“Sampai sekarang, kami belum tahu bagaimana penambangan galian C di Ngadirejo. Tapi sejauh ini penambangan di sana belum ada yang berizin,” jelas Bambang ketika dijumpai wartawan, Jumat.

Bambang menambahkan, setiap kegiatan penambangan, termasuk juga galian C seharusnya berizin. Sebaliknya apabila penambangan tersebut tidak mengantongi izin, harusnya ditutup karena membahayakan lingkungan sekitar.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya