SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan liar Boyolali, Kades Karangkendal mengakui membiarkan penambangan liar di Jurang Dakon.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Desa (Pemdes) Karangkendal, Kecamatan Musuk, mengakui telah membiarkan penambangan liar beroperasi di Dusun Jurang Dakon, desa setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun mengetahui aktivitas tambang di Jurang Dakon tidak berizin, Pemdes Karangkendal tetap menarik uang sewa dari akses jalan yang digunakan untuk aktivitas tambang tersebut selama periode April 2015 – April 2016.

“Uang sewa itu sudah masuk kas desa,” kata Kades Karangkendal, Slamet Sumarno, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (29/10/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Kades merasa tidak punya hak melarang penambangan karena sebagian besar tanah yang ditambang adalah milik pribadi. Tanah ara-ara yang ikut dikepras juga merupakan permintaan dari pemiliknya.

“Awalnya saya kan tidak tahu. Itu tanah perorangan jadi saya biarkan dulu,” imbuh Slamet.

Kades membeberkan awal mula munculnya penambangan liar di Dusun Jurang Dakon. Tahun 2013, Pemdes Karangkendal hanya menyediakan lahan seluas 150 meter untuk akses jalan menuju lokasi penambangan di Desa Lanjaran. Saat itu, pemdes menerima pendapatan dari uang sewa senilai Rp20 juta.

“Lahan itu disewa dua tahun, dari April 2013 sampai 2015. Uang sewa yang masuk ke kas desa senilai Rp20 juta. Setelah itu sewa tanah diperpanjang lagi satu tahun dari April 2015 sampai 2016. Uang sewa tahun ini Rp12,5 juta dan sudah masuk ke kas desa,” kata Slamet.

Keputusan menyewakan tanah untuk akses jalan merupakan keputusan pemdes. “Kalau akhirnya pembukaan akses jalan itu memunculkan penambangan liar, itu adalah inisiatif perorangan, bukan inisiatif pemdes,” kata dia.

Menurut Slamet, ada lima bidang tanah milik warga yang dikeruk alat berat. Begitu pula dengan tanah ara-ara. Kades menyebut ada 1.500 meter persegi tanah ara-ara yang menjadi area tambang. “Nanti pasti ada pertanggungjawabannya. Akan kami bicarakan dulu dengan warga dan kesanggupan penggarap akan seperti apa.”

Saat ini, aktivitas tambang di Dusun Jurang Dakon telah dihentikan. Penghentian dilakukan setelah adanya tuntutan dari sejumlah warga. “Kami berencana bertemu dengan semua pihak termasuk warga yang protes adanya penambangan liar itu. Harapannya nanti ada solusi bersama karena sebagian warga juga cari nafkah di tempat tersebut.”

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangkendal, Sriyanto, menyayangkan karena selama ini pemdes membiarkan aktivitas tambang hingga memunculkan polemik di masyarakat. “Ya, memang awalnya izin itu hanya untuk pembukaan akses jalan. Kalau akhirnya melebar jadi kawasan tambang, kami cukup menyayangkan,” kata Sriyanto.

Belakangan ini diketahui Pemdes Karangkendal telah mengumpulkan warga yang terkena imbas penambangan liar bersama dengan Camat Musuk, Totok Eko YP.

“Ya, kami hanya mengetahui tuntutan riil dari warga karena selama ini tuntutan itu disampaikan kepada kami melalui kuasa hukum,” imbuh Sriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya