SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penambangan (Dok/JIBI/Solopos)

Penambangan liar Boyolali, petugas DPU dan Satpol PP memantau aktivitas penambangan di Karangkendal, Musuk.

Solopos.com, BOYOLALI–Tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM (DPU dan ESDM) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali terus memantau aktivitas penambangan di Dusun Jurang Dakon, Desa Karangkendal, Kecamatan Musuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DPU dan ESDM memastikan penambangan pasir, batu, dan tanah uruk di Karangkendal adalah ilegal.

“Tim kami bersama Balai ESDM Jateng Wilayah Surakarta dan Satpol PP sudah ke lokasi. Kami pantau dulu perkembangan di lokasi,” kata Kabid ESDM DPU dan ESDM Boyolali, Sarju Ratmoko, kepada Solopos.com, Rabu (21/10/2015).

Untuk selanjutnya, kata Sarju, aktivitas tambang di Dusun Jurang Dakon itu harus dihentikan. Kawasan Dusun Jurang Dakon awalnya hanya dikeruk untuk pembukaan jalan tembus ke Desa Lanjaran. Namun, pengerukan justru melebar menjadi area tambang.

“Iya, yang jadi masalah itu, pembukaan akses jalan justru menjadi kawasan tambang. Kami belum bahas solusi ke depannya karena kami belum sampai mengecek satu per satu tanah warga maupun tanah ara-ara yang katanya ikut ditambang,” papar Sarju.

Penyidik Satpol PP Boyolali, Tri Joko, juga sudah cek ke lokasi penambangan. “Kami belum sempat bertemu dengan kepala desa, rencananya besok akan kami tindak lanjuti lagi. Itu penambangan ilegal sehingga kami akan memastikan tidak akan beroperasi lagi.”

Perwakilan warga Desa Karangkendal, Sindu Hadi Permono, mendesak Kepala Desa Karangkendal, Slamet Sumarno, segera memberikan jawaban atas tuntutan warga. “Warga sudah menunggu hampir dua pekan. Kami minta segera adakan pertemuan dengan warga,” kata Sindu, Rabu.

Seperti diketahui, warga merasa dirugikan dengan penambangan liar karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan. Warga juga tidak tahu tujuan penambangan pasir dan batu tersebut. Selain itu, warga yang terkena dampak aktivitas tambang tidak pernah menerima kompensasi. Tuntutan lain yang disampaikan warga kepada pemdes setempat adalah pengembalian hasil galian dari awal sampai akhir, ke kas desa.

Pada bagian lain, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Balai ESDM, Polda Jateng, dan Polres Boyolali untuk penanganan penambangan ilegal di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong. Meskipun sudah pernah ada tindakan berupa penyitaan backhoe, Januari lalu, namun pengusaha masih melanjutkan aktivitas tambang hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya