SOLOPOS.COM - Pegawai LIPI Karangsambung menjelaskan jenis batuan di salah satu kawasan Geopark Karangsambung kepada pengunjung. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, KEBUMEN — Kawasan Geopark Karangsambung yang merupakan salah satu situs geologi terlengkap di dunia dibayangi ancaman penambangan liar. Padahal bebatuan di sana merupakan jenis batuan purba yang

Seperti yang sudah diketahui, bebatuan yang berada di wilayah Karangsambung bukan batuan biasa, melainkan berasal dari hasil pertemuan lempeng Samudra Hindia-Australia dan lempeng benua Eurasia yang terjadi pada puluhan juta tahun yang lalu. Namun karena batu-batuan tersebut terserak ke berbagai tempat, seperti areal persawahan, tepi jalan hingga tepi sungai, banyak warga setempat justru mengambilnya, padahal batu-batu tersebut sangat penting bagi kegiatan penelitian geologis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilansir dari Lipi.go.id, Selasa (11/1/2022), diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Informasi dan Konservasi Kebumian Karangsambung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Karangsambung yang saat itu menjabat, Yugo Kumoro, penambangan batu terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Karangsambung dan pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS)  Luk Ulo pada 2013 silam.

Baca juga: Ada Harta Karun Mataram Kuno di Geopark Karangsambung

Ekspedisi Mudik 2024

Parahnya, penambangan batu telah sampai pada situs yang sebetulnya sangat penting bagi para peniliti geologi,salah satunya ada di Gunung Parang yang kondisinya paling terancam. Yugo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat setempat tapi tidak mempan.

Tidakan antisipatif pun dilakukan ileh pihak LIPI dengan membeli lahan sebagian di Gunung Parang dengan dana seadanya, yaitu sebesar Rp.20 juta. Sedangkan dana yang diperlukan untuk menyelamatkan kawasan tersebut sekitar Rp500 juta. Sementara itu, peneliti senior Balai Informasi dan Konservasi kebumian Karangsambung,  Chusni Ansor menambahkan bahwa penambangan pasir di DAS Luk Ulo menggunakan mesin penyedot yang sangat mengancam keberadaan artefak geologi di sana.

Dilansir dari geopark.kebumenkab.go.id, pada 2019, UPT BIKK LIPI Karangsambung mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah umenertibkan dan mengevaluasi izin penambangan ilegal yang ada di Kawasan Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong dengan alasam kondisi geopark saat itu cukup mengkhawatirkan. Penambangan batu dan pasir pada galian C tersebut mengancam 30 titik situs kebumian di areal berstatus geopark nasional.

Baca juga: Geopark Karangsambung Kebumen, Jendela Geologi Dunia

Kawasan tersebut harus dilindungi lantaran telah ditahbiskan sebagai kawasan geologi terbesar di Asia Tenggara dan terlengkap di dunia. Bahkan, kawasan itu telah menjadi cagar alam geologi nasional. Kepala UPT BIKK LIPI Karangsambung yang saat ini menjabat, Edi Hidayat mengatakan bahwa jika aktivitas penambangan liar tersebut terus dibiarkan akan berdampak pada kelangkaan bebatuan purba yang menjadi materi penelitian.

Peraturan Daerah 

Sementara itu dilansir dari berbagai sumber, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen telah mengeluarkan peraturan terkait penghentian aktivitas penambangan pasir dan batu di kawasan Geopark Karangsambung sejak 2013 silam. Meskipun dalam hal ini, Pemkab Kebumen tidak memiliki wewenang kuat untuk mengehntikan aktivitas penambangan karena kawasan Geopark Karangsambung ini di bawah wewenang langsung dari ESDM Provinsi Jawa Tengah

Bahkan Pemkab Kebumen telah mengeluarkan Peratuan Bupati pada 2010 silam terkait aktivitas penambangan tersebut yang tidak hanya menitikberatkan pada kawasan Karangsambung, namun kecamatan lain yang memiliki potensi energi dan mineral yang tinggi.

Baca Juga: 3 Spot Wisata Geologi di Geopark Karangsambung

Sejak 2013, Pemkab Kebumen bekerjasama dengan Dinas ESDM dan Satpol PP telah menutup sejumlah areal penambangan yang tidak berizin, di antaranya ada di Dukuh Krajan dan Dukuh Pesanggrahan yang sama-sama masuk wikayah Desa/Kecamatan Karangsambung pada 2016 silam. Penutupan dilaksanakan dengan pemasangan plang di tepi dan jalan masuk Sungai Luk Ulo. Plang pertama dipasang di Dukuh Krajan sedangkan plang kedua dipasang di Dukuh Pesanggrahan.

Pada dasarnya, aktivitas penambangan di kawasan Geopark Karangsambung ini tidak sepenuhnya dilarang. Ada ruang bagi masyarakat untuk bisa memanfaatkan namun kegiatan pengambilan manfaat itu harus ada perizinan dan sesuai dengan peraturan kabupaten dan provinsi  yang tertuang pada Peraturan Bupati 2010  tentang Wilayah Potensi Mineral dan Batubara di Kabupaten Kebumen dan Peraturan Provinsi Jawa Tengah No 10 Tahun 2011 terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya