SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan ilegal di empat kabupaten di DIY digerebek oleh Polda

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menyita empat alat berat, puluhan kubik hasil tambang dan ratusan liter bahan bakar dalam penggerebekan di sejumlah lokasi penambangan liar di empat Kabupaten DIY dalam sepekan terakhir.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Penindakan atas laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu dilakukan dengan menyasar penambangan tidak berijin.

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Antonius Pujianito menjelaskan penindakan itu dilakukan bersama Dinas PUP ESDM DIY yang lebih dahulu melalui proses teguran dan peringatan.

Para pengusaha tambang tidak mengindahkan dan tetap beroperasi secara ilegal, sehingga petugas melakukan penindakan dengan operasi yang dikenal dengan peti atau penambangan tanpa ijin. “Ada empat lokasi yang kami amankan, seluruh DIY,” ungkapnya, Kamis (18/6/2015) di Mapolda DIY.

Penindakan pertama dilakukan di Keboan Kidul, Gombang, Ponjong pada Selasa (9/6/2015) lalu. Di kawasan ini terdapat penambangan batu kapur di lahan milik warga yang beroperasi secara bebas. Pihaknya mengamankan satu unit alat berat, 120 liter solar dalam lima jeriken dan buku rekap untuk mendukung kelancaran usaha tersebut.

Selesai di Gunungkidul, penindakan selanjutnya dilakukan di Kaliboyong, Pakembinangun, Pakem, Sleman pada Kamis (11/6/2015). Petugas mendapati beroperasinya alat berat untuk mengeruk pasir di lahan milik warga secara ilegal. Pihaknya mengamankan alat berat, truk dam, alat penyaring masing-masing satu unit serta 35 liter solar.

Hasil tambang yang juga disita dari kawasan tambang ini berupa 30 kubik pasir yang sudah berada di depo dan 40 kubik pasir yang belum disaring di lokasi tambang. “Pengakuannya baru beberapa hari, tetap tidak dibenarkan sesuai aturan, harus tetap ijin,” ujarnya.

Ia menambahkan razia juga digelar di Dusun Secang, Sendangsari, Pengasih, Kulonprogo pada Senin (15/6/2015). Lokasi ini ditemukan jenis tambang batu kapur berada tak jauh dari pemukiman warga. Bahkan jika terus berlanjut berpotensi menimbulkan longsor. Pihaknya mengamankan sebuah alat berat, satu buku tulis dan material batu kapur berjumlah antara 10 hingga 15 kubik.

Tambang batu kapur di area pegunungan Dusun Sindon, Guwosari, Pajangan, Bantul juga tak luput dari penggerebekan pada Rabu (17/6/2015) lalu. Petugas mendapatkan sebuah alat berat, buku rekap, tiga unit truk serta 120 liter solar yang akan dipakai untuk bahan bakar.

Dengan demikian, dalam razia itu petugas mengamankan total empat unit alat berat, 98 kubik hasil tambang berupa pasir dan batu kapur, empat unit truk pengangkut dan 275 liter bahan bakar jenis solar.

Sebuah alat berat hasil razia di Sleman, sementara diamankan di Ditreskrimsus Polda DIY, sedangkan lainnya dititipkan di tiap Polres. “Semua masih dalam pemeriksaan, sementara ada enam [yang diperiksa], ada sopir, operator alat berat, pengelola,  checker, saksi dari masyarakat dan saksi ahli,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya