SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Wonogiri menghentikan praktik penambangan rakyat ilegal di Dusun Planjen, Desa Wonoharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kamis (13/3/2014). Praktik penambangan pasir kuarsa tersebut dihentikan lantaran tak mengantongi izin alias ilegal. (Bony EW/JIBI/Solopos)

Penambangan ilegal Sragen, polisi menganggap penindakan harus ada bukti cukup.

Solopos.com, SRAGEN–Polres Sragen menegaskan penindakan terhadap pengusaha tambang galian C ilegal tak bisa dilakukan selama tidak ada barang bukti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, melalui Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, membantah adanya surat rekomendasi untuk menertibkan aktivitas tambang galian C ilegal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah. Sejauh ini, Polres Sragen hanya menerima surat pemberitahuan tentang nama-nama pengusaha yang sudah mengantongi izin dari Dinas ESDM.

“Surat pemberitahuan itu menyebutkan nama pengusaha si A, B dan C yang sudah memiliki izin. Tapi, kami tidak mendapat tembusan izin tersebut. Bentuk izinnya seperti apa saja kami tidak tahu. Berapa lama izin itu diberikan? Siapa yang menandatanganinya? Padahal, izin itu bisa dijadikan bukti kami untuk untuk menindak tegas mereka,” kata Yudy kepada Solopos.com di Sragen, Rabu (28/10/2015).

Yudy menganggap surat pemberitahuan itu belum cukup kuat dijadikan landasan penindakan. Dia berharap Dinas ESDM Jateng lebih kooperatif dengan memberikan bukti berupa perizinan pengusaha tambang supaya para penambang ilegal itu bisa ditindak tegas.

“Penindakan terhadap penambang ilegal itu bukan hanya tanggung jawab polisi. Dinas ESDM harus kooperatif. Mari sama-sama datang ke lapangan. Tunjukan mana penambang yang harus ditindak. Jangan main lempar tanggung jawab saja. Belum adanya penindakan itu bukan berarti tidak ada kemauan dari polisi, tetapi karena buktinya tidak ada,” kata Yudy.

Yudy menegaskan Polres Sragen tidak memiliki kepentingan terselubung terkait maraknya penambang ilegal di Bumi Sukowati. Menurutnya, Polres Sragen sudah beberapa kali menindak tegas penambang ilegal yang nekat beroperasi.

“Kalau mereka [penambang ilegal] itu kita tumpas semua juga tidak masalah. Yang penting pemda, ESDM dan masyarakat mendukung. Kalau semua sudah mendukung, semua pekerjaan pasti lebih enak dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto, meminta Pemkab Sragen menindak tegas sejumlah oknum kades yang menjadi beking atau pelindung para penambang ilegal. “Jenis sanksinya saya belum paham, tapi mestinya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Inggus.

Inggus menegaskan pertambangan galian C sudah ada payung hukum dan regulasinya. Dia menilai tidak semestinya seorang kades melindungi para penambang yang tidak berizin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya