SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Penambangan ilegal Sragen, Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman menyebut ada oknum kades yang bekingi penambangan.

Solopos.com, SRAGEN–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menyebut ada sejumlah oknum kepala desa (kades) yang menjadi beking atau pelindung kegiatan tambang galian C tidak berizin.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sejumlah kades tersebut diduga menerima upeti dari para pengusaha tambang galian C yang sebagai kompensasi. Padahal, pengusaha tambang tersebut belum mengantongi izin eksploitasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

“Mereka [sejumlah kades] itu jadi figur yang diharapkan bisa memberikan contoh baik di tengah-tengah masyarakat. Kalau kades malah memberikan contoh pelanggaran norma ya bagaimana? Rakyatnya bisa bubrah,” kata Agus saat ditemui wartawan di kompleks Setda Sragen, Selasa (27/10/2015).

Saat ditanya siapa sajakah oknum kades yang dimaksud, orang nomor satu di Sragen itu enggan membeberkan. Dia memperingatkan sejumlah kades tersebut untuk menaati segala aturan atau norma yang berlaku jika ingin menjadi bagian dari pengusaha tambang.
“Kalau mau jadi pengusaha tambang ya silakan. Tetapi harus memenuhi prosedur. Ikuti mekanisme dan norma yang ada. Sesuai aturan perda, perizinan itu harus ditempuh ke provinsi. Pemkab Sragen hanya memberikan rekomendasi,” kata Agus.

Agus menilai Pemkab Sragen sudah membuka pintu bagi pengusaha tambang yang ingin mengajukan rekomendasi. Dia membantah tudingan Pemkab Sragen mempersulit pengusaha tambang untuk mendapatkan rekomendasi.
“Asalkan sudah terpenuhi segala persyaratan administrasi dan teknisnya ya pasti kami keluarkan rekomendasi itu. Yang jelas, kami tidak akan memberikan rekomendasi kepada pengusaha tambang yang memanfaatkan wilayah pelestarian hutan, sawah lestari atau berdekatan dengan permukiman warga,” kata Agus.

Terpisah, Suyadi Kurniawan, warga Desa Sepat, Masaran, Sragen, melaporkan aktivitas penambangan galian C di desanya kepada Polda Jateng pada Senin (26/10/2015). Bersama tokoh masyarakat setempat, dia juga melaporkan pengusaha tambang ke Polres Sragen, Selasa (27/10/2015).
Menurutnya, aktivitas penambangan itu sudah berlangsung sejak setahun. Penambangan tanah uruk untuk proyek jalan tol tersebut sebetulnya sudah pernah berhenti. Namun, kegiatan tambang itu kembali menggeliat dalam tiga bulan terakhir.

Menurut Suyadi, pengusaha tambang tersebut sebetulnya sudah mengantongi izin eksploitasi. Namun, izin penambangan itu diberikan untuk lahan seluas tiga hektare. Pada kenyataannya, terdapat lebih dari lima hektare lahan yang ditambang. “Izin itu diberikan tanpa ada pengawasan ketat sehingga membuat pengusaha leluasa menambang melebihi batas yang ditetapkan,” kata Suyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya