SOLOPOS.COM - Aktivitas penambangan pasir illegal menggunakan alat berat di perbatasan antara Desa Umbulharjo dan Kepuharjo, Cangkringan, Selasa (11/10/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Tindakan tegas akan dilakukan petugas kepada penambang pasir liar.

Harianjogja.com, SLEMAN- Polres Sleman mengajak keterlibatan masyarakat untuk melaporkan aktivitas pertambangan pasir di sekitarnya. Polisi siap menindak tegas para penambang liar itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, tindakan tegas akan dilakukan petugas kepada penambang pasir liar. Hal itu, katanya, sesuai intruksi Kapolda DIY agar penambangan pasir ilegal atau tidak berijin diberhentikan. “Kalau masih membandel, kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan tembang pilih dalam penindakanya,” kata Burkan, Kamis (19/1/2017).

Dia mengaku sudah menyampaikan instruksi tersebut ke masing-masing Polsek. Polsek juga diingatkan untuk mengungkap segera kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Hal itu dilakukan agar tidak ada kesan polisi tebang pilih dalam menangani kasus atau seolah-olah melindungi pelaku kejahatan.

Polres, jelas Burkan, memang tidak memiliki peta lokasi penambangan pasir liar. Meski begitu, monitoring tetal dilakukan di wilayah-wilayah yang memiliki potensi untuk dijadikan penambangan. Seperti di Kecamatan Cangkringan, Pakem dan Turi. “Kami juga meminta partisipasi warga, kalau ada penambangan liar di sekitarnya, laporkan kepada kami,” ucapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar, penambangan pasir tanpa izin yang terjadi umumnya tanpa perencanaan matang dan cenderung merusak lingkungan. “Banyak kasus yang muncul, penambang pasir hanya melakukan perjanjian dengan pemilik lahan, tanpa mengurus izin. Ngakunya izin masih diproses, itu tetap kami larang. Penambang haruz urus izin sampai selesai,” katanya.

Banyak juga penambang yang hanya memiliki izin eksplorasi, tetapi nekat melakukan eksploitasi. Mereka beralasan sebagai bagian dari penelitian. “Itu alasan saja, ujung-ujungnya mengeruk pasir juga. Banyak modus yang dilakukan penambang liar. Tetapi kami akan lakukan penegakan hukum sesuai UU No.4/2009 tentang Penambangan Minerba,” ujarnya.

Upaya tegas pihak kepolisian memang tidak main-main. Proses penghentian penambangan liar menggunakan alat berat di Umbulharjo, Cangkringan, beberapa waktu lalu, juga karena Kepolisian Sektor (Polsek) Cangkringan memberikan peringatan keras terkait aktivitas penambangan illegal di sana. Terhitung Sabtu (14/1) para penambang pasir illegal tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas penambangan di Umbulharjo.

Kapolsek Cangkringan AKP E. Sibarani melayangkan surat penghentian aktivitas penambangan tanpa izin di Umbulharjo kepada pemilik lahan penambangan, pengelola penambangan dan pemilik alat berat. Surat dengan nomor B/08/1/2017 tersebut juga dikirim ke Kecamatan Cangkringan, Danramil Cangkringan dan masing-masing Kepala Desa (Umbulharjo, Kepuharjo dan Glagaharjo) sebagai tembusan.

Dalam surat tersebut, Polsek memberi tenggat waktu paling lambat Sabtu 14 Januari 2017 kepada penambang untuk menghentikan aktivitas penambangan di Umbulharjo termasuk penarikan alat berat. “Kalau tidak diindahkan atau masih ada aktivitas penambangan tanpa izin di sana, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Tak hanya itu, Polsek Pakem pun menyita tiga truk dan satu alat berat yang digunakan penambangan pasir ilegal di kawasan Sungai Boyong, Purwobinangun, Pakem. Saat ini petugas masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap pengelola penambangan pasir ilegal tersebut. “Ada indikasi pengelola penambangan pasir tersebut adalah warga sekitar. Padahal pemerintah desa tidak mengeluarkan izin,” kata Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto.

Dari penelusuran Harian Jogja, penambangan illegal yang terjadi di Sleman terjadi di beberapa titik. Selain di Umbulharjo, penambangan pasir illegal juga terjadi di wilayah boyong, Hargobinangun. Meski dilakukan secara manual, namun penambangan yang dilakukan di kawasan pertanian itu merusak kawasan pertanian di sekitar. Setiap hari truk yang hilir mudik bisa lebih dari 100 unit.

Dusun Singlar, Glagaharjo, Cangkringan juga terdapat aktivitas penambangan liar. Eksploitasi pasir juga dilakukan penambang liar di sepanjang Kali Kuning, Dusun Sempu, Wedomartani, Kecamatan Ngemplak. Beberapa titik penambangan liar belum terdeteksi. Pasalnya, meski penambangan pasir di Cangkringan ditutup, nyatanya masih banyak truk-truk bermuatan material yang berlalu lalang di jalan.

Jadi Celah

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas PUP ESDM DIY, Edi Indrajaya mengatakan, sejak adanya UU No.23/2014, kewenangan perizinan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beralih dari Pemkab ke Provinsi. Meski begitu, untuk pengawasan wilayah hijau dan kewenangan perizinan kabupaten tetap memiliki wewenang. “Pengalihan kewenangan itu kemungkinan dijadikan celah bagi penambang liar untuk melakukan aktivitasnya,” katanya, beberapa waktu lalu.

Hingga Januari 2017, pihaknya menerima sebanyak 342 permohonan izin penambangan di seluruh DIY. Jenis pertambangan yang paling banyak adalah andesit dan pasir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang dikeluarkan. Sementara, untuk IUP eksploitasi produksi Dinas PUP- ESDM DIY baru mengeluarkan sebanyak 20 izin, IUP Pejualan (14), IUP khusus pengolahan pemurnian (10), dan IUP pengangkutan penjualan (19) serta IUP usaha Penunjang 17 izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya