SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan ilegal di Gunungkidul sulit dihapuskan. Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul melakukan razia aktivitas penambangan illegal di Dusun Karang Padang, Desa Serut, Gedangsari, Sabtu (30/5/2015)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Harianjogja.com, WONOSARI – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul melakukan razia aktivitas penambangan illegal di Dusun Karang Padang, Desa Serut, Gedangsari, Sabtu (30/5/2015). Polisi pun mengamankan sebuah alat berat, dua buah truk bermuatan material tanah urug.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada enam orang yang berada di lokasi penambangan. Keenam orang tersebut diantaranya MJ, warga Tawang, Susukan, Semarang; JO, warga Dukuh Sakti, Pati, Jawa Tengah; BS, warga Klaten Selatan, Klaten, Jateng; P dan S warga Marangan, Jimbung, Kalikotes, Klaten, serta pemilik lahan T warga Karang Padang, Serut, Gedangsari.

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto mengatakan, operasi dilakukan merupakan hasil pengembangan dari laporan warga. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen untuk menindak setiap penambangan illegal di wilayah hukum Polda DIY.

“Kami bergerak sekitar pukul 12.00 WIB. Saat datang ke lokasi, terdapat sejumlah warga yang sedang beraktivitas melakukan penambangan,” kata Herry kepada wartawan, Miggu (31/5/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya