SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Penambang ilegal akan ditertibkan bersama antara Pemkab Bantul dan Polda DIY.

Harianjogja.com, BANTUL– Penambang pasir modern di Srandakan, Bantul menolak berhenti beroperasi kendati batas waktu 40 hari yang ditetapkan Pemerintah DIY telah habis. Mereka meminta tetap diizinkan beroperasi lantaran proses pengurusan izin masih berlangsung. (Baca Juga : PENAMBANGAN ILEGAL : Lewat Batas Tenggang Izin, Penambang di Sungai Progo Nekat Beroperasi)

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP) Gandung mengungkapkan, sampai detik ini para penambang pasir yang menggunakan alat penyedot pasir masih beroperasi di Desa Poncosari, Srandakan, Bantul.

“Ada tiga titik di Desa Poncosari yang masih beroperasi,” ungkap Gandung yang juga menambang pasir di Srandakan, Kamis (15/10/20015).

Aktivitas penambangan terpaksa dilakukan karena tuntutan ekonomi para pekerja tidak bisa berhenti. Gandung menyebut, ada ratusan pekerja tambang termasuk pengangkut pasir yang menggantungkan hidup dari usaha ini.
“Truk-truk pasir itu kalau tidak ada tambang juga tidak beroperasi. Usaha ini menyangkut nasib banyak orang,” lanjutnya.

Pemerintah DIY sebelumnya menenggat waktu bagi penambang selama 40 hari beroperasi. Bila lewat 40 hari para penambang modern itu belum memiliki izin yang diwajibkan pemerintah, maka aparat akan menutup paksa usaha itu.

Para penambang kata Gandung meminta dispensasi atau keringanan kepada Pemerintah DIY agar tetap diizinkan beroperasi karena saat ini pihaknya masih dalam proses mengurus perizinan yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dulu katanya cukup pakai IPR [Izin Penambangan Rakyat] boleh, ternyata tidak, kan yang salah omong pemerintah sendiri. Ternyata sekarang harus pakai IUP kami kan masih dalam proses dapat IUP itu,” papar dia.

Mengurus berbagai perizinan diklaim bukan perkara mudah. Ia mengaku dipingpong oleh petugas agar mengurus izin ke berbagai instansi alias tidak satu pintu. Seperti ke Dinas Sumber Daya Air (SDA) serta ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY.

Bila pemerintah tetap mengerahkan aparat menutup paksa usaha tambang, pihaknya menjadwalkan segera berdialog dengan Pemerintah DIY. Para penambang ingin bernegosiasi agar tetap diizinkan beroperasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji menyatakan, lembaganya telah berkoordinasi dengan Pemerintah DIY untuk menertibkan usaha tambang yang masih beroperasi kendati telah lewat 40 hari.

“Rencananya akan ditertibkan bersama Polda DIY. Karena untuk Bantul sendiri sampai sekarang belum ada yang berizin,” terang Hermawan Setiaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya