SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Penambangan ilegal di Karanganyar masih marak.

Solopos.com, KARANGANYAR-Penambangan galian C di Kabupaten Karanganyar yang telah mengantongi izin eksploitasi tercatat hanya empat titik, dua di Gondangrejo, dan dua lagi di Ngargoyoso.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini masih ada 13 permohonan izin tambang galian C yang sedang diproses. Mereka belum dibolehkan melakukan aktivitas produksi, tapi sudah diizinkan melakukan eksplorasi lahan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasi ESDM Bidang Pengairan dan ESDM Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karanganyar, Wardoyo, saat ditemui solopos.com di kantornya, belum lama ini.
“Sejauh ini tidak ada laporan pelanggaran. Para pemohon izin menaati aturan dengan tidak nekat melakukan aktivitas produksi. Tapi pengawasan ketat tetap kami lakukan,” kata dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Wardoyo menjelaskan dua tambang galian C berizin di Gondangrejo yaitu di Desa Karangturi dan Jeruksawit. Sedangkan tambang galian C resmi di Ngargoyoso berada di Desa Ngargoyoso.

Sebelumnya, Wardoyo mengatakan, Pemkab menutup satu lokasi tambang ilegal di Desa Wonosari, Gondangrejo. Penutupan dilakukan menindaklanjuti perintah Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

“Aktivitas tambang di Wonosari ditutup Agustus 2015. Gubernur mendelegasikan penutupan tambang kepada Pemkab. Penutupan kami lakukan dengan memasang papan larangan,” imbuh dia.

Selain itu Pemkab juga melayangkan surat resmi kepada pengelola tambang tersebut. Setelah penutupan tambang, tim Pemkab melakukan pemantauan selama beberapa pekan.
Alhasil, Wardoyo menerangkan, aktivitas penambangan benar-benar sudah dihentikan. Informasi yang diperoleh solopos.com, penambangan di Wonosari telah merusak infrastruktur jalan.

Parahnya, jalan yang rusak tersebut baru tahun lalu diperbaiki. Tidak main-main, APBD Provinsi Jateng yang digelontorkan untuk perbaikan Jalan Wonosari ketika itu mencapai Rp3,8 miliar.

Merespons kejadian tersebut, sempat ada pembahasan untuk mengatur jalur pemasaran (distribusi) tambang. Penambang harus menyepakati hal itu sebelum melakukan eksploitasi lahan.

“Kesepakatan tersebut digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk pengurusan izin wilayah, izin usaha pertambangan. Rekomendasi terkait tata ruang lokasi tambang ini dikeluarkan oleh Bupati, sebagai syarat mengajukan izin kepada Gubernur,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Leo Edi Kusumo meminta masyarakat melapor bila ada aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Aktivitas penambangan ilegal sulit dikontrol sehingga berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur.

Leo menilai para pengusaha tambang perlu diikat dengan memorandum of understanding (MoU) oleh Pemkab. Isi MoU berupa komitmen pengusaha tambang memulihkan infrastruktur dan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya