SOLOPOS.COM - Aktivitas penambang pasir di Sungai Progo, tepatnya di kawasan Lendah, Kulonprogo. Foto diambil dari Desa Trimurti, Srandakan, Bantul, Selasa (11/8/2015) siang. (Harian Jogja-Arief Junianto)

Penambangan ilegal Bantul masih ditemukan di sejumlah titik di Sultan Ground kawasan Pantai Parangtritis

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Desa Parangtritis, Topo ketika menegaskan bahwa penambangan pasir di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis dipastikannya belum memiliki izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kalaupun masih beroperasi, ia yakin bahwa aktivitas itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. “Pasti itu kegiatan illegal dan sembunyi-sembunyi,” tegasnya, ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (12/11/2016).

Ketika dikonfirmasi, ia pun mengaku kaget jika masih ada penambangan pasir di gumuk pasir yang lokasinya tepat di sisi utara Posko Sar Pantai Parangtritis itu. Pasalnya, di daerah itu sebenarnya merupakan lokasi tempat tinggal tinggal Kepala Dusun Mancingan.

“Kalau memang benar ada penambangan seharusnya Kepala Dusun Mancingan sudah mengetahui. Wong rumahnya di utara gumuk pasir yang ditambang tersebut. Tapi sampai saat ini saya belum terima laporan apa-apa,” imbuhya.

Untuk itu, ia menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang. Pasalnya, ia yakin bahwa area penambangan tersebut merupakan lahan dengan status Sultan Ground. Baru sebagian lagi, katanya, ada yang berstatus hak milik dengan bukti sertifikat.

Ironisnya, pihak legislatif justru belum mendengar sama sekali hal ini. Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji mengaku tidak mengetahui jika ada kegiatan penambangan pasir di gumuk pasir milik Sultan Ground.

“Masalahnya, lokasinya ada di utara Pos Sar Parangtritis. Itu lokasinya tersembunyi dan jarang diperhatikan masyarakat apalagi daerah tersebut pusat wisata Pantai Parangtritis,” ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan status tanah, Eko mengaku pernah mendengar bahwa di lokasi penambangan pasir tersebut merupakan lahan milik warga dan ada sertifikatnya. Meski begitu, bukan berarti lantas warga diperbolehkan menjual pasir itu begitu saja tanpa mengantongi ijin dari pemerintah DIY.

“Apalagi yang ditambang pasir dari Gumuk Pasir yang biasanya lahan itu milik Sultan Ground. Kita akan cek kebenarannya nanti,” beber politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bantul itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya