SOLOPOS.COM - Warga melintasi bekas penambangan pasir di Gumuk Pasir di Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Kamis (9/11/2017). (Herlambang Jati Kusumo/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan kawasan gumuk pasir tepatnya di wilayah Dusun Grogol IX, Desa Parangtiris, Kecamatan Kretek sudah berlangsung cukup lama.  

Harianjogja.com, BANTUL—Berdasarkan keterangan warga setempat, penambangan kawasan gumuk pasir tepatnya di wilayah Dusun Grogol IX, Desa Parangtiris, Kecamatan Kretek sudah berlangsung cukup lama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga : Penambangan Gumuk Pasir Bantul Dilindungi “Orang Besar”?

Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, penambangan pasir di kawasan gumuk itu mulanya dilakukan sore hingga malam hari. Atau dini hari sampai matahari muncul. Namun karena terus dibiarkan pengerukan dilakukan secara terang-terangan.

“Awalnya hanya malam hari. Tetapi mereka semakin berani,” katanya, Rabu (7/3/2018).

Hal tersebut diamini oleh Kepala Desa Parangtritis, Topo. Menurutnya penambang biasanya menjalankan aktivitasnya siang dan malam untuk mengambil material pasir bertekstur halus untuk dijual. Mengetahui praktik ilegal tersebut, Topo mengaku sudah berulangkali menyampaikan informasi itu kepada pimpinan atasannya hingga camat dan Kapolsek Kretek.

Namun hingga sekarang ini belum ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait dan penambangan terus berlangsung. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ia mengaku akan segera menyurati Bupati agar bisa mengambil tindakan atas praktik penambangan ilegal tersebut.

Menurut dia, penambangan tersebut bisa berpengaruh pada gagalnya rencana Pemkab untuk menjadikan gumuk pasir daya tarik wisata saat JJLS telah difungsikan.

Namun saat dimintai tanggapan terkait adanya penambangan ilegal tersebut Bupati Bantul Suharsono mengaku angkat tangan. Hal itu disampaikannya selepas pertemuan dengan Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul di Pendopo Parasamya.

Suharsono mengaku kewenangan penindakan penambangan pasir ada di Pemerintah Provinsi. Sehingga pihaknya tidak dapat mengambil tindakan bagi para penambang pasir ilegal tersebut. Meskipun praktik penambangan gumuk pasir tersebut berada di dekat JJLS, sudah masuk tanah negara atau kawasan yang dilindungi. “Enggak bisa ambil tindakan. Tanpa ada perintah dari provinsi tidak bisa apa-apa,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Sekretaris DLH Bantul, Indriyanta mengaku sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait dengan praktik penambangan di gumuk pasir yang dilindungi itu. Pihaknya juga sempat bertanya kepada penambang alasan mengeruk pasir itu.

“Saya tanya katanya hanya untuk urug lapangan voli, tetapi saya tahu jelas tidak mungkin material pasir sebanyak itu semua untuk buat lapangan voli,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya akan kembali melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, sudah semestinya penambang ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya