SOLOPOS.COM - Ilustrasi penambangan pasir (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penambangan galian C Sukoharjo, lokasi tambang berada di area hutan lindung.

Solopos.com, SUKOHARJO–Tim gabungan menutup dua tambang galian C ilegal di Desa Jatingarang, Kecamatan Weru. Lokasi tambang galian C tersebut berada di area hutan lindung yakni Hutan Rakyat Wono Lestari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (23/2/2016), lokasi dua tambang galian C ilegal itu terletak di Dusun Margojati dan Dusun Sarean, Desa Jatingarang, Kecamatan Weru. Para pekerja melakukan aktivitas penambangan batu putih di kedua lokasi tambang galian C tersebut. Aktivitas penambangan batu putih dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Padahal, lokasi tambang galian C itu berada di area hutan lindung.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan penutupan dua tambang galian C ilegal dilakukan tim gabungan pada Senin (22/2/2016). Tim gabungan itu terdiri atas Satpol PP Sukoharjo, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo dan perangkat desa setempat.
“Kami telah menyegel jalan masuk lokasi tambang galian C. Kendaraan berat tak bisa lagi keluar masuk ke lokasi tambang,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa.

Sesuai peraturan daerah (Perda) No 18/2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan menyebutkan aktivitas penambangan dilarang dilakukan di wilayah area hutan lindung. Terlebih, terdapat beberapa sumber air di dalam area hutan lindung. Sementara lokasi penambangan batu putih tak berada jauh dari sumber air.

Imbasnya, air yang berasal dari sumber air bewarna keruh dan tak bisa dikosumsi masyarakat setempat lantaran bercampur dengan batu putih. “Warga setempat mengeluhkan sumber air tak bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena bewarna keruh,” ujar dia.

Menurut Sunarto, saat ini, ia tengah menginventarisasi tambang galian C di seluruh wilayah Sukoharjo. Tentunya, ia akan mengecek izin penambangan bahan galian di setiap lokasi tambang galian C. Selama ini, tambang galian C tersebar di beberapa kecamatan seperti Bendosari, Bulu dan Weru.

Apabila pelaku usaha tambang galian C belum mengantongi izin maka ia tak segan-segan menutup lokasi tambang tersebut. “Kami akan melakukan tindakan represif namun harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan izin penambangan. Jika tak mengantongi izin namun telah melakukan eksplorasi maka harus ditutup,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya