SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Penambangan Galian C Sragen, Pemkab menyatakan hanya ada lima pengusaha yang legal melaksanakan penambangan galian C.

Solopos.com, SRAGEN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengonfirmasi hanya lima pengusaha yang sah dan legal secara yuridis melaksanakan produksi penambangan galian C hingga Selasa (20/10/2015). Kelima pengusaha tersebut memiliki lokasi tambang di Desa Jatibatur Gemolong, Dawung Jenar, Karangasem Tanon, Sepat Masaran, dan Tanggan Gesi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah Sragen No. 545/1137-14/2015 tertanggal 10 September 2015 yang ditujukan kepada PT Waskita Karya.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto itu ditembuskan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen.

Kabid Pengairan Pertambangan dan Energi DPU Sragen, Subagiyono, sempat memastikan akurasi data dengan meminta konfirmasi pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTPS) Jawa Tengah dan Balai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Surakarta.

Dia khawatir dua instansi perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu sudah mengeluarkan perizinan baru di luar pemberitahuan yang disampaikan Sekda tersebut.

“Setelah saya meminta konfirmasi dari PTPS dan Balai ESDM Wilayah Surakarta ternyata sampai hari ini [kemarin], hanya lima pengusaha itu yang dibolehkan beroperasi atau berproduksi. Ada sebanyak 31 pengusaha lainnya masih dalam proses perizinan di BPTPM [Badan Perizinan Terpadu dan Penamaman Modal] Sragen hingga PTPS Jateng. Mulai Agustus 2015, perizinan pertambangan ditangani PTPS Jawa Tengah,” kata Subagiyono.

Surat pemberitahuan Sekda tersebut didasarkan pada tiga surat, yakni Surat Gubernur Jawa Tengah No. 540/006573 tentang Penertiban Pertambangan Tanpa Izin tertanggal 25 Mei 2015; Surat Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah No. 545/4817 tentang Surat Pemberitahuan tertanggal 5 Agustus 2015; dan hasil rapat koordinasi antara Balai ESDM Wilayah Surakarta, Kasat Reskrim Polres Sragen, Bidang Pengairan Pertambangan dan Energi DPU Sragen tertanggal 26 Agustus 2015.

“Surat itu sekaligus menjawab banyaknya pengusaha yang mengaku sudah mengantongi izin,” ujar dia.

DPU Sragen mencatat ada 63 usaha pertambangan galian C di wilayah Bumi Sukowati. Sebanyak lima pengusaha sudah dinyatakan legal berproduksi, 31 pengusaha masih proses perizinan dan belum boleh berproduksi, dan sisanya 27 pengusaha masih ilegal dan belum mengurus proses perizinan.

Kepala Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Tri Anwar, menyatakan hanya ada satu lokasi penambangan galian C yang beroperasi di Tanggan karena sudah mengantongi izin komplet atas nama Titik. Dua lokasi galian C lainnya, kata dia, belum beroperasi karena belum memiliki izin resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya