SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Klaten mulai membuka pos pengendalian muatan galian C di Tanjungsari, Manisrenggo, Klaten, Senin (1/6/2015) pagi. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penambangan galian C Klaten, Pemkab mulai membahas penyesuaian tarif pajak penambangan galian C.

Solopos.com, KLATEN–Penyesuaian tarif pajak penambangan galian C mulai digodok. Hingga kini, pembahasan besaran tarif baru masih tarik ulur. Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Klaten, Rizqan Iryawan, mengatakan tarif pajak yang selama ini berlaku senilai Rp10.000. Pajak itu dikenakan kepada pengemudi truk yang membawa pasir dari lokasi penambangan seperti di lereng Gunung Merapi. Penyesuaian tarif pajak galian C dilakukan menyusul besaran tarif selama ini berlaku sudah tidak sesuai dengan harga jual pengambilan hasil penambangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Rizqan menjelaskan sebelumnya DPPKAD mengusulkan tarif pajak yang berlaku dikembalikan pada tarif semula yakni Rp20.000. Hanya, usulan tersebut diminta untuk dikoreksi. “Ini masih digodok. Usulan kemarin dikembalikan ke Rp20.000 atau diskon yang selama ini berlaku dihilangkan. Tetapi, besaran itu belum disetujui dan diminta dihitung kembali,” jelas dia saat ditemui di Setda Klaten, Selasa (22/3/2016).

Kasi Penagihan DPPKAD Klaten, Harjanto Hery Wibowo, mengatakan pajak penambangan galian C yang diberlakukan masih Rp10.000. “Dari para pemegang SIPD [surat izin pertambangan daerah] sebenarnya sudah siap [mengikuti penyesuaian tarif]. Tetapi, karena belum ada payung hukum untuk menerapkan tarif baru, saat ini masih berlaku tarif lama,” katanya.

Harjanto tak menampik penentuan besaran tarif pajak galian C hingga kini masih tarik ulur. Sesuai Perda tentang Pajak Daerah besaran tarif pajak penambangan galian C yakni 25 persen dari harga jual bahan hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. “Pembahasan masih tarik ulur. Artinya, besaran tidak hanya dikembalikan tetapi bisa disesuaikan. Memang kalau dari sisi harga jual pasir dengan tarif yang berlaku saat ini sudah jomplang. Misalnya harga jual pasir saat ini per rit itu Rp600.000. Kalau diterapkan besaran sesuai perda, nilai pajaknya memang bisa sampai Rp100.000an. Kalau seperti itu justru nanti menimbulkan gejolak besar,” kata dia.

Lantaran hal itu, Harjanto mengatakan saat ini masih dilakukan pembahasan guna mencari formula yang tepat menentukan besaran pajak penambangan galian C agar tak menimbulkan gejolak serta dari sisi pendapatan bisa ditarik secara maksimal. “Mendekati batas tetapi tidak memberatkan semua pihak. Kontrol terhadap pertambangan pasir ada serta pendapatan tetap masuk. Kalau alternatif penyesuaian tarif itu Rp25.000-30.000,” urai dia.

Disinggung capaian pajak yang diperoleh dari penambangan galian C, Harjanto mengatakan pada 2015 diperoleh pendapatan senilai Rp1,1 miliar. Jumlah itu lebih besar ketimbang target pendapatan dari penarikan pajak tersebut yakni Rp750 juta. “Untuk tahun ini targetnya masih sama yakni Rp750 juta. Sementara, capaian hingga saat ini sudah 70 persen dari target,” katanya.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, membenarkan usulan penyesuaian pajak penambangan galian C yang disampaikan DPPKAD sebelumnya diminta dikoreksi. Usulan tarif pajak galian C yakni Rp20.000 tak sesuai dengan perda yang berlaku. “Kami minta untuk dikoreksi kembali dan tidak memberatkan. Kalau sesuai dengan perda memang besaran pajak yang berlaku yakni 25 persen dari harga jual hasil tambang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya