SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Komisi III DPRD Boyolali sidak di lokasi penambangan Kali Apu, Kecamatan Selo, Senin (19/1/2015). Mereka mendapati ada dua backhoe yang beroperasi di Kali Apu. (Hijriah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penambangan galian C Boyolali, DPRD meminta polisi bisa menindak tegas penambang ilegal di Selo.

Solopos.com, BOYOLALI–Komisi III DPRD Boyolali meminta aparat kepolisian yakni Polres Boyolali turun tangan menindak penambangan liar di kawasan Selo, Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Harus ada penindakan tegas secara hukum karena ini jelas melanggar undang-undang. Belum lagi ini diketahui ada kepala desa yang diduga jadi pengelola tambang ilegal. Kalau Polres Boyolali ndak bisa mengatasi kan bisa naik ke Polda. Menambang ilegal itu bisa masuk kategori pidana,” kata Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (1/3/2016).

Penambangan ilegal bukan untuk kepentingan masyarakat Selo secara umum. Menurut Lambang, penambangan hanya menguntungkan sekelompok orang. “Jika upaya peringatan atau penindakan dari instansi terkait [ESDM Provinsi Jateng] tidak berhasil, aparat penegakan hukum ini harus bertindak.”

Dia menyayangkan karena aktivitas tambang ilegal itu seolah tidak memperhatikan dampak panjang yang kemungkinan timbul. Selama ini sudah banyak pihak yang dirugikan dengan adanya tambang ilegal. Truk-truk pasir bermuatan melebihi tonase telah merusak infrastruktur jalan sehingga imbasnya lalu lintas terganggu. Ketidaknyamanan wilayah Selo sudah jelas sumbernya, yakni penambangan ilegal.

“Memang penambangan ini adalah masalah rumit yang sekarang belum terpecahkan, apalagi kalau dikaitkan dengan percepatan pembangunan yang memang butuh banyak material. Tetapi biar bagaimanapun, selama belum ada izin, harus ditertibkan.” Komisi III sepakat dengan Bupati Seno Samodro yang menetapkan kawasan Selo, Cepogo, dan Musuk, sebagai kawasan zona merah untuk penambangan.

Pada bagian lain, Kabid ESDM DPU dan ESDM Boyolali, Sarju Ratmoko, mempersilakan Kepala Desa (Kades) Klakah, Kecamatan Selo, Haryono, jika ingin mengklarifikasi temuan DPU dan ESDM tentang Haryono yang menjadi penanggung jawab penambangan ilegal di Kali Apu. Hal ini disampaikan Sarju menanggapi sanggahan Haryono yang mengaku tidak mengelola tambang secara langsung.

“Kalau memang mau klarifikasi ke sini saja. Bagi kami temuan itu cukup kuat karena itu juga informasi di masyarakat, yang bersangkutan telah lama mengelola tambang,” kata Sarju.  DPU dan ESDM juga sudah melaporkan data 15 penambangan ilegal di wilayah Selo, Cepogo, Teras, dan Mojosongo, kepada ESDM Provinsi Jateng untuk ditindaklanjuti. “Bahkan data-data itu juga sudah kami sampaikan ke Polres Boyolali. Untuk penyidikan atau penindakan ke ranah pidana, sudah bukan kewenangan kami, itu kewenangan kepolisian.”

Menanggapi hal ini, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas-dinas terkait sebelum menindak penambangan liar. Bagaimana langkah hukum yang kemungkinan bisa diambil Polres Boyolali terkait maraknya penambangan liar, Kapolres belum bersedia berkomentar banyak.

“Ya nanti bersama-sama dengan pemerintah, bagian perizinan, ESDM dan sebagainya. Data tambang ilegal kami sudah ada di Satuan Reskrim.”

Sarju menambahkan penambangan ilegal tak hanya di Selo, Cepogo, dan Musuk, namun juga ada di wilayah Ampel yang berlokasi di Desa Gladagsari. “Di Desa Kembang, Candisari, dan Ngargosari itu juga pernah ada tetapi sepertinya sudah berhenti. Penambangan Selo mulai marak setelah ada penutupan penambangan di wilayah Kabupaten Magelang, Sleman dan Klaten. Termasuk setelah izin itu beralih ke provinsi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya