SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota Komisi III DPRD Boyolali sidak di lokasi penambangan Kali Apu, Kecamatan Selo, Senin (19/1/2015). Mereka mendapati ada dua backhoe yang beroperasi di Kali Apu. (Hijriah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penambangan galian C Boyolali, Bupati tegaskan tak akan memberi izin rekomendasi penambangan di lereng Merapi.

Solopos.com, BOYOLALI–Menggagas polemik penambangan liar di Boyolali, Bupati Seno Samodro meminta semua pihak terkait harus siap bersih. Seno mengaku tidak takut dengan mencuatnya permasalahan maraknya penambangan liar di Boyolali karena selama ini Seno telah berkomitmen melarang penambangan di kawasan Kali Apu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masalah tambang liar ini seperti soal ayam dan telur. Mana yang duluan? Tapi ini tidak etis kalau disampaikan ke publik. Bupati tidak takut. Memang semua harus siap bersih. Saya sendiri ndak suka dengan penambangan liar karena nyatanya anggaran Rp52 miliar harus saya kucurkan untuk ndandani dalan [perbaikan jalan],” kata Seno, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (16/3/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Selama ini Seno berkomitmen untuk tidak memberikan rekomendasi penambangan terutama di lereng Merapi. Namun Seno menyayangkan adanya kebijakan bahwa pemerintah provinsi punya hak untuk tetap mengeluarkan izin meski tanpa rekomendasi bupati. Misalnya terkait UKL/UPL maupun izin lingkungan lainnya.

“Ini artinya kabupaten tidak punya kewenangan sedikit pun,” kata Seno.

Hal ini dibantah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono. “Aturan itu sudah tidak berlaku. Kalau memang bupati tidak memberikan rekomendasi ya sudah selesai. Semua harus ditutup. Kami hanya ingin semua prosedur perizinan sesuai dengan UU No.4 Tahun 2009 [Tentang Minerba],” kata Teguh.

Teguh menyatakan izin penambangan tidak membutuhkan waktu lama asal semua persyaratan lengkap. Bahkan Teguh mengklaim izin penambangan tidak ada biayanya. “Izin tidak ada uangnya, tidak ada rupiahnya. Kalau ada yang bilang bayar, sebutkan, akan kami tindak.”

Terkait pengelolaan tambang tanpa izin usaha penambangan (IUP) produksi oleh salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Karya, Seno mengklaim sudah mewanti-wanti sejak awal. Perusda diminta menambang sesuai dengan peraturan. Seperti diketahui, Perusda Aneka Karya telah menjadi penanggung jawab atau pengeloala penambangan di enam lokasi. Sayangnya, Perusda Aneka Karya belum mengantongi izin usaha penambangan (IUP) produksi untuk enam lokasi tambang itu. Mereka baru memegang IUP eksplorasi.

“Kalau Aneka Karya saya yakin sudah melakukan penambangan sesuai aturan. Kalau nggak ya direkturnya saya tindak tegas. Kalau memang saat ini belum mendapatkan IUP produksi kan ndak masalah, itu sama saja orang mengurus IMB tapi sudah mulai membangun, kan tidak masalah?” ujar Seno. Yang disayangkan, lanjut Seno, penambang ilegal murni yang sama sekali belum punya izin justru lebih marak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM (DPU dan ESDM) Boyolali, M. Qodri, menjelaskan kekurangan syarat administrasi untuk mendapatkan IUP produksi bagi Perusda Aneka Karya adalah urusan internal Perusda. “Saya kan hanya mengidentifikasi lapangan. Memang mereka belum mengantongi IUP produksi. Nanti saya sampaikan langsung saja kepada Pak Tatang [Dirut Perusda Aneka Karya, Kukuh Rudiatmo] agar segera diselesaikan,” kata Qodri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya